Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Kasus Pembakalan Liar
Thursday 14 Jul 2011 21:5
 

 
*Indonesia Pantas Masuk Guiness Book of The Record

JAKARTA-Indonesia dianggap pantas masuk Guiness Book of The Record karena kerusakan hutannya yang menacpai 1,8 juta hektar per tahun. Kasus pembalakan liar menempatkan Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.

"Kasus ini menjadikan Indonesia pantas masuk Guiness Book of The Record dan memberikan gelar kehormatan bagi Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dalam keterangan pers di press room, gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/7).

Menurutnya, isu pembalakan liar bukan hanya menjadi isu nasional tapi juga internasional karena pembalakan liar merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak dalam skala nasional maupun internasional.

Firman menilai saat ini aparat penegak hukum belum efektif dalam dan melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Bahkan UU 41/1999 tentang Kehutanan, memiliki banyak kelemahan, karena hanya menjerat para pelaku masyarakat adat dan bukan cukong.

Bahkan, PP 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Secara Ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia sebagai turunan dari UU 41/1999, tidak bisa efektif mencegah terjadinya pembakalan liar.

Firman juga menuding bahwa maraknya pembalakan liar karena banyak aparat di Kementerian Kehutanan serta kepolisian yang 'main mata' dengan para cukong kayu. Para dirjen di Kementerian Kehutanan, banyak yang mengeluarkan izin dan mereka banyak yang tidak tersentuh aparat.

Karena itu, tegas Firman, Komisi IV berharap RUU P2H (Pemberantasan Perusakan Hutan) segera disahkan, setidaknya pada masa persidangan mendatang. Sebab, RUU tersebut diyakini akan mampu menjerat para cukong kayu yang selama ini selalu lolos dari aturan hukum.(rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2