Internasional
Pulau Natuna
Kapal-kapal China Diprediksi 'Akan Masuk Lagi' ke Natuna, Indonesia Perlu 'Investasi Kapal-kapal Patroli'
2020-09-17 06:32:11
Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendeteksi kapal coast guard China (CCG) dengan nomor lambung 5204 di perairan Natuna, pada Sabtu (12/9).(Foto: Istimewa)
NATUNA, Berita HUKUM - Insiden masuknya kapal coast guard China ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara diprediksi pengamat akan terus terjadi mengingat China terus berpegang pada klaim teritorialnya yang biasa disebut, atau sembilan garis putus-putus.
Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa fokusnya saat ini adalah merampungkan diskusi seputar Code of Conduct (CoC) atau tata perilaku di Laut China Selatan bersama China dan negara-negara ASEAN lainnya.
"Fokus kita sekarang adalah penyelesaian Code of Conduct antara ASEAN dan Tiongkok, dan code of conduct ini kita yakini akan lebih bisa mengelola tata perilaku negara-negara, sehingga menghindari insiden-insiden di wilayah yang sekarang masih disengketakan oleh beberapa negara pesisir yang bersinggungan di Laut China Selatan," ujar Teuku Faizasyah, juru bicara Kemenlu, kepada BBC Indonesia (15/9).
Ia mengatakan perundingan tersebut kini dihambat oleh pandemi Covid-19, yang tidak memungkinkan negara-negara Asia Tenggara dan China untuk bertemu secara langsung.
"Masih berunding, memang kendalanya sekarang adalah adanya Covid-19, tidak bisa bertemu secara fisik untuk menegosiasikan elemen dari CoC tersebut," kata Faizasyah.
"Namun yang terus kita garis bawahi adalah CoC ASEAN dan China itu harus juga berpegang pada Konvensi Hukum Laut, UNCLOS, itu yang menjadi posisi mendasar Indonesia dan kita meyakini negara-negara lain juga memiliki posisi yang sama."
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) adalah hukum internasional yang telah disepakati dan ditetapkan PBB pada 1982.
Minta penjelasan Beijing
SUMBER GAMBAR, REUTERS
Keterangan gambar,
Kapal patroli China aktif mengawal kapal-kapal ikannya di Laut China Selatan, dan beberapa kali dituding masuk ke wilayah Indonesia.
Pada Sabtu (12/09), Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendeteksi adanya kapal coast guard China (CCG) dengan nomor lambung 5204 ketika Bakamla sedang menggelar Operasi Cegah Tangkal Tahun 2020 di Zona Maritim Barat yang mencakup perairan Natuna Utara.
Para personel Bakamla di atas KN Pulau Nipah pun berkomunikasi dengan personil CCG melalui radio, dan kedua pihak bersitegang soal klaim wilayah negara masing-masing selama dua hari.
Kapal coast guard China keluar dari perairan Indonesia pada Senin (14/9) siang, kata Kabag Humas dan Protokol, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
"Mereka mengklaim bahwa ini adalah yurisdiksi Republik Rakyat Tiongkok, mereka patroli. Kami klaim bahwa ini adalah ZTE (zona tangkap eksklusif) Indonesia, Laut Natuna Utara, dan [kami mengatakan] 'Anda harus keluar dari sini.' Jadi saling berdebat di radio komunikasi, dan itu dilaksanakan terus menerus sampai akhirnya mereka keluar juga," kata Wisnu saat dihubungi (15/9).
Bakamla mengatakan bahwa pihaknya didukung oleh KRI Imam Bonjol 383 milik TNI Angkatan Laut yang berada di belakang KN Pulau Nipah Bakamla, dengan jarak 2-3 mil laut.
Setelah CCG 5204 keluar dari perairan Natuna, Bakamla terus melanjutkan patroli di wilayah tersebut guna "mengantisipasi sekaligus secara konsisten menunjukkan kehadirannya di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara."
Ini bukan pertama kalinya kapal coast guard dan nelayan China memasuki wilayah ZEE Indonesia.
Pada periode Desember 2019-Januari 2020, sejumlah kapal penangkap ikan milik China memasuki perairan Natuna, yang didampingi oleh kapal penjaga pantai China.
Kemenlu saat itu menyampaikan protes keras dan memanggil Duta Besar China di Jakarta untuk meminta penjelasan.
Kini, Kemenlu kembali melayangkan nota protes kepada China melalui Kedutaan Besar Indonesia di China pada Minggu (13/9), dan meminta klarifikasi kepada Wakil Dubes China di Jakarta.
SUMBER GAMBAR, REUTERS
"Kita sudah memanggil Wakil Dubes Tiongkok pada hari Minggu lalu, dan meminta klarifikasi dan menekankan kembali bahwa tidak ada overlapping issues (masalah yang berbenturan) antara Indonesia dan Tiongkok di utara Pulau Natuna," kata Teuku Faizasyah, jubir Kemenlu.<
"Dia akan melaporkan ke Beijing dari hasil pemanggilan tersebut. Kita minta penjelasan atas keperluan apa kapal itu ada di wilayah ZEE kita."
Hingga Selasa (15/09), Beijing belum mengeluarkan pernyataan terkait insiden terbaru ini.
Pada 8 Januari lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Geng Shuang, menanggapi ketegangan di Laut Natuna Utara saat itu, mengatakan: "Kami telah berulang kali dan dengan jelas mengatakan bahwa China memiliki kedaulatan di Kepulauan Nansha, dan hak-hak berdaulat dan yurisdiksi di perairan terkait. Posisi kami sesuai dengan hukum internasional.
"[Indonesia dan China] memiliki klaim hak-hak dan kepentingan maritim berbenturan di beberapa area di Laut China Selatan. China berharap Indonesia akan tetap tenang. Kami ingin menangani perbedaan kami dengan Indonesia dengan cara yang pantas, dan mempertahankan hubungan bilateral kami, serta perdamaian dan stabilitas wilayah."
Akan terus berulang
SUMBER GAMBAR, KEMENTERIAN LUAR NEGERI CHINA
Keterangan gambar,
Geng Shuang mengatakan kapal patroli China menjalankan tugas rutin melindungi hak-hak rakyat China di perairan-perairan dekat wilayahnya tetapi menurut Indonesia, kapal nelayan masuk ke wilayah ZEE.
Dr Ian Storey, periset senior dan editor jurnal akademik internasional 'Contemporary Southeast Asia' di ISEAS-Yusof Ishak Institute, badan riset yang berbasis di Singapura, menengarai bahwa hal ini akan "pasti" terjadi lagi, dan Indonesia hanya akan bisa terus melayangkan nota protes diplomatik untuk meresponnya.
"Indonesia harus protes, jika berbicara dari sisi legal, karena jika tidak, itu akan dianggap sebagai tanda persetujuan, jadi dari satu aspek, protes ini adalah "pro forma ini tidak akan mengubah apapun. Namun, [dengan nota protes ini] Indonesia kembali menegaskan posisinya dan Indonesia bukan satu-satunya negara Asia Tenggara yang telah mengirimkan protes, Filipina, Vietnam, Malaysia, juga telah protes ke pemerintah China," jelas Ian.
"Indonesia memiliki opsi terbatas, mereka tidak memiliki kekuatan militer atau penjaga pantai untuk mengonfrontasi kapal-kapal China, dan mereka juga tidak mau memperkeruh situasi, jadi Indonesia akan terus mengirimkan nota protes diplomatik, mendorong dibentuknya Code of Conduct antara Asean dan China, dan menegaskan klaim wilayah dan yurisdiksi dalam ZEE-nya."
Sementara itu Gilang Kembara, periset di Departemen Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, mengatakan bahwa terhentinya negosiasi CoC Laut China Selatan dimanfaatkan oleh China untuk intrusi wilayah-wilayah sengketa.
"Sebenarnya kita tidak ada sengketa atau apapun, tapi Tiongkok akan terus memainkan kartu, diri mereka memiliki klaim di seluruh wilayah Laut China Selatan, dan penekanan ini diperparah saat ini karena tidak ada negosiasi code of conduct yang sedang terjadi," jelas Gilang.
"Karena terhenti maka Tiongkok sekarang meluncurkan kebijakan-kebijakan asertif di Laut China Selatan untuk menekankan klaim mereka," tambahnya.
Berkaca dari insiden yang terjadi Desember 2019, Gilang mengatakan bahwa "mungkin ada kapal-kapal coast guard China berikutnya yang datang dan masuk lagi ke ZEE Indonesia."
SUMBER GAMBAR, DISPEN KOARMADA 1/ANTARA
Keterangan gambar,
Cuplikan video yang menunjukkan KRI Tjiptadi-381 menghalau kapal Coast Guard China saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, akhir Desember 2019
Perlu badan penjaga pantai terintegrasi
Dr Ian Storey dari ISEAS-Yusof Ishak Institute mengatakan bahwa Indonesia harus dengan serius membentuk badan penjaga pantai untuk memperkuat kekuatan maritimnya di wilayah sengketa.
"Bakamla pada dasarnya adalah lembaga koordinasi. Indonesia perlu meniru langkah Malaysia 20 tahun lalu. Malaysia saat itu juga memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan maritim yang saling berbenturan, sehingga Malaysia menciptakan satu badan penjaga pantai. Indonesia telah mencoba membentuk itu selama beberapa waktu, tapi belum sukses.
"Yang kedua, Indonesia perlu investasi di kapal-kapal patroli, dan bukan kapal yang besar seperti kapal selam atau kapal tempur yang berukuran lebih besar, mereka tidak memberikan nilai-nilai yang strategis bagi Indonesia. Anda tidak butuh kapal selam untuk menghadapi inkursi ini," jelas Ian.
Januari lalu Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan berencana mengirim nelayan dari Jawa ke perairan Natuna untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah sengketa.
Meski demikian, Gilang Kembara dari CSIS Indonesia mengatakan, jika nelayan-nelayan dari wilayah lain di Indonesia benar akan dikirim ke Natuna, peran mereka bukan untuk "menghadang" kapal-kapal nelayan asing.
Peran mereka menurutnya adalah "menjadi titik komunikasi atau pertama yang menginformasikan kepada pihak berwenang adanya intrusi dari nelayan asing atau kapal-kapal asing yang seharusnya tidak berada di posisi tersebut."
"Lalu informasi tersebut akan dikirimkan ke Bakamla, TNI AL atau pihak yang berwenang dan mereka akan mobilisasi patroli gabungan untuk memukul mundur kapal-kapal ilegal tersebut."
Untuk sementara, Bakamla mengatakan telah mengirim satu lagi kapal patroli, Tanjung Datu 301, ke Laut Natuna Utara. Wisnu Pramandita dari Bakamla mengakui bahwa kemampuan mereka terbatas sehingga membutuhkan sinergi kekuatan dengan militer.
"Salah satunya jalan adalah memang [dengan meningkatkan] kehadiran ya, jadi kita harus selalu hadir di sana. Memang dari kondisi kapasitas unsur, patroli kita yang cuma sedikit, jadi memang membutuhkan kerjasama juga dengan TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki armada, jadi membutuhkan sinergisme di dalam wilayah, dan dibutuhkan kehadiran yang terus menerus," pungkas Wisnu.(BBC/bh/sya)
ads1
×
ads2
ads3