Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kajari Bantaeng Sulawesi Selatan
Kajari Bantaeng Lega Karena Kasus Korupsi Dana KUBE Terbukti
2021-09-16 13:25:38
 

Terdakwa Hasyim SE Bin H. Tiro di tengah pakai rompi merah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara Korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) akhirnya memasuki tahap akhir, yakni putusan. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena SH MH menyatakan terdakwa Hasyim SE Bin Tiro telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi

Berdasarkan putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto merasa lega. Karena majelis Hakim sependapat dengan Dakwaan dan tuntutannya selaku Jaksa Penuntut Umum, yang menyatakan terdakwa Hasyim telah menyalahgunakan dana KUBE, yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2018, di Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Hasyim SE Bin H. Tiro dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, Juta Rupiah, Subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Dedyng via Whatsapp kepada pewarta BeritaHUKUM.com sambil menjelaskan putusan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (14/9).

Selain itu, Majelis juga menghukum terdakwa Hasyim untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 155.670.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Nah, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir dan jaksa penuntut umum pikir-pikir.

Sedangkan dalam persidangan itu, jelas Dedyng, dihadiri oleh anggotanya Hajar Aswad SH selaku Jaksa Penuntut Umum, dan Suardi SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa. Sedangkan Terdakwa dalam persidangan ini secara daring melalui sarana Teleconference.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2