Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bank BRI
KPK Rekontruksi Kasus Suap Bupati Madina, di Bank BRI Putri Hijau Medan
Friday 07 Jun 2013 19:48:18
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK hari ini Jum'at, (7/6) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersangka (SP) terkait kasus suap terhadap Bupati Hidayat Batubara.

Tim Penyidik (KPK) sedang berada di kota Medan Sumatera Utara, sejak jam 10:00 Wib ujar Johan Budi SP di ruang kerjanya.

Johan Budi menjelaskan "ada kegiatan rekontruksi kasus penyuapan yang dilakukan di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) jalan Putri Hijau Medan," ujar Johan.

Sementara di Kantor tersangka (SP) Jalan Bima Sakti Medan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kariawan (SP) sebagai saksi dalam kasus suap proyek bantuan dana bawaan dari Provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina Sumatera Utara.

(SP) merupakan pihak swasta yang melakukan penyuapan terhadap Kadis (PU) Madina (KRL) juga uang suap hampir Rp 1 mililar di temukan di dalam rumah pribadi Bupati Madina Hidayat Batubara, dimana uang tersebut sebelumnya ditarik dari Bank BRI Putri Hijau Medan.

Dalam kasus ini (KPK) telah melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka(HB) Bupati Madina di tahan di Rutan Kelas 1milik KPK Jakarta Timur. Dan tersangka lain (SRG) dari pihak swasta di tahan di rumah tahanan milik KPK kelas 1 Jakarta Timur, untuk tersangka (KRL) di tahan di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat.

Sejauh ini penyidik (KPK) terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus suap ini, dan tidak tertutup kemingkinan akan bertambah tersangka lain, sedangkan ke tiga tersangka hingga saat ini, tidak banyak berbicara dan hanya diam kepada para wartawan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Bank BRI
 
  Tim Buser Polres Pasuruan Menangkap Pembobol Bank BRI
  KPK Rekontruksi Kasus Suap Bupati Madina, di Bank BRI Putri Hijau Medan
  Aiptu Maryono Gagalkan Upaya Perampokan Bank BRI
  Perampok Bersenpi Larikan Rp 115 Juta dari Bank BRI
  Sambut Lebaran, BRI Siapkan Dana Tunai Rp 15 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2