Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
2021-11-28 11:22:54
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dikutip dari data yang dirilis Pew Research Center tahun 2015, warga bumi yang mengaku memeluk agama-agama berjumlah lebih dari 6 miliar jiwa. Jika penduduk bumi diperkirakan berjumlah 7,7 miliar jiwa, maka persentase jumlah pemeluk agama di seluruh dunia di atas angka 70 persen.

Melihat data tersebut, pelibatan kelompok agama dalam masalah kerusakan lingkungan menjadi niscaya. Sebab, isu lingkungan adalah isu bersama bukan hanya isu segelintir orang, terlebih elite. Peran aktif agama-agama dalam isu kerusakan lingkungan diharapkan bisa meminimalkan bencana yang terjadi akibat rusaknya ekosistem alam.

Ketua Divisi Lingkungan Hidup LLHPB PP 'Aisyiyah, Hening Parlan menyebut kelompok keagamaan dalam isu penyelamatan lingkungan bisa melakukan dua peran sekaligus, yakni pada sisi membangun kesadaran seperti dalam bentuk doktrin dan sampai pada ranah aksi atau pergerakan.

"Salah satu contoh doktrin yang bisa dikeluarkan oleh kelompok keagamaan, misalnya, anjuran tentang Fiqih Bencana. Berikutnya, pada level aksi mereka kelompok keagamaan misalnya melakukan program-program aksi dalam kesiapsiagaan dan respon," ujarnya pada (17/11) di acara Webinar Journal Club yang diadakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelibatan kelompok keagamaan dalam isu lingkungan akan berdampak lebih massif jika dilakukan di Indonesia, sebab di Negara ini warganya yang mengaku memeluk agama angkanya berada di atas 80 persen.

"Indonesia lebih dari 80 persen mengaku mempunyai keyakinan. Kalau kita sampai pada saudara-saudara kita masyarakat adat, dengan mereka yang punya kepercayaan, jadi hampir 90 persen masyarakat Indonesia mempunyai keyakinan," imbuhnya.

Menurutnya, tokoh atau panutan di kelompok keagamaan dapat menjadi penggerak para pengikutnya untuk menjalankan nilai-nilai tanpa imbalan material. Warga bumi termasuk Indonesia kata Hening, masih didominasi oleh orang-orang yang memiliki keyakinan keagamaan.

"Setiap agama memiliki nilai-nilai universal yang hampir sama di dalam memahami pengurangan risiko bencana dan manusia," katanya.

Ia menegaskan, bahwa kelompok keagamaan adalah potensi besar dalam melakukan pengurangan resiko bencana, karena kapasitas membentuk pandangan yang benar, memiliki otoritas moral, basis pengikut yang besar, sumber daya materi yang sangat besar dan signifikan serta kapasitas membangun komunitas.

Bila masih ada yang menganggap bencana alam sebagai hukuman Tuhan tetapi di sisi mengambil jarak dengan gerakan, hal tersebut menurut Hening membiarkan kita semua menuju kehancuran. Oleh karena itu, aksi Pengurangan Risiko Bencana, komunitas keagamaan bergerak bersama dari ajaran-ajaran normatif menuju gerakan konkrit yang membumi.

Kerusakan lingkungan masih terus berlangsung, hal ini jika tetap dibiarkan akan menjadikan bumi sebagai tempat hidup manusia menjadi tidak layak huni. Oleh karena itu diperlukan aksi proaktif untuk penyelamatan lingkungan mulai dari level perorangan sampai institusi, tidak terkecuali.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2