JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arief membuat terobosan baru di bidang hukum. Hal ini didasari, karena pihaknya kerap menerima kritik keras atas jajarannya dalam menyidangkan sejumlah perkara yang melibatkan rakyat kecil. Dia pun mengimbau kepada para jaksa penuntut umum (JPU) tidak lagi mengajukan kasasi untuk jenis perkara ini. Perkaranya cukup selesai di tingkat pengadilan pertama.
Terobosan ini kemudian seolah-olah dijadikan pedoman oleh para jaksa dalam menangani kasus-kasus. Saat menjabat sebagai Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji, hal pertama yang dilakukannya adalah mengeluarkan instruksi, agar penegakkan hukum yang berorientasi pada keadilan harus mengedepankan hati nurani. "Ke depan, saya minta teman-teman jaksa menggunakan hati nurani. Jangan menyamaratakan kasus-kasus yang sedang ditangani," kata Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (18/7).
Instruksi ini tak lain, karena sejumlah anggota Dewan yang membidangi urusan hukum itu menyesalkan sikap Kejaksaan Agung yang mengajukan Kasasi atas Vonis bebas Prita Mulyasari. Basrief pun bisa memahaminya, khususnya ketentuan dalam pasal 67 jo 224 KUHAP yang menyebutkan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dikasasi.
Tapi yang menjadi persoalan, ketika jaksa pernah melakukan suatu terobosan, yakni mengajukan kasasi atas vonis bebas suatu perkara korupsi. Bahkan, saat itu kasasi jaksa dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kemudian, putusan yang merupakan terobosan hukum inilah yang dijadikan acuan bagi jaksa dalam setiap berperkara. Ke depan, untuk kasus-kasus perkara yang melibatkan rakyat kecil dan tidak berdampak pada keuangan dan keamanan negara serta yang merugikan nyawa orang lain takkan dilakukan upaya Kasasi.
“Saya mengimbau para Jaksa untuk tidak lagi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas pada kasus-kasus tertentu, khususnya rakyat kecil. Kami menyimpulkan untuk ke depan, tidak usah lagi (kasasi), kalau perkara (rakyat kecil) yang sudah diputus bebas. Apa boleh buat, biarkan saja seperti itu," tandasnya disambut gembira para anggota Dewan.
Namun, jelas Basrief, penanganan kasus-kasus berdampak pada keuangan negara seperti korupsi, berdampak pada keamanan negara seperti terorisme, dan berdampak pada nyawa seseorang seperti pembunuhan, harus dilalukan upaya hukum kasasi. Terhadap kasus-kasus seperti tersebut di atas, pengajuan kasasi atas vonis bebas masih bisa dilakukan.
Dengan demikian, Basrief berharap proses penegakkan hukum seperti pada kasus Prita takkan terjadi lagi. Dalam waktu dekat, instruksi tertulis soal himbauan ini akan dikelurakannya. Dia berharap seluruh Jaksa bisa memahami dan melaksanakan instruksinya ini. “Kalau menyangkut perkara rakyat kecil dan tidak menyentuh kondisi yang berakibat pada perekonomian dan sebagainya, harus mendapat perhatian khusus. Lihat kasusnya dan ke depankan hati nurani,” tandas mantan Jamintel ini.(rob)
|