Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Korupsi
Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
2024-05-30 12:37:24
 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kepala BPKP Yusuf Ateh saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) merilis nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi terkait perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, kini tembus Rp 300 triliun atau bertambah dari nilai kerugian yang dirilis semula sebesar Rp 271 triliun.

"Perkara (kasus Timah) ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu sore (29/5).

Dijelaskan Burhanuddin, kerugian negara sebesar itu berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli.

Sementara itu Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah ini berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di tahun 2015-2022. Kata Yusuf, dalam perkara ini pihaknya mendapat mandat Kejagung untuk menghitung kerugian negara tersebut.

"Kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli," ujar Yusuf dalam kesempatan yang sama.

Adapun mandat Kejagung melalui Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.

"Seperti disampaikan Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2