JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima, pelimpahan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada, Selasa 15 November 2022 dari Penyidik Kejati DKI Jakarta, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur pada tahun 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut ada empat tersangka. Setelah keempat tersangka diperiksa secara intensif mereka tetap ditahan.
"Keempat tersangka itu berinisial LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah. tersangka LD ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Pondok Bambu Bambu, HH di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, MTT dan tersangka J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ujar Ade dalam keterangan persnya via Whatsapp di Jakarta, pada Selasa (15/11).
Setelah menerima tahap II, menurut Ade JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kronologisi kasus ini, ungkap Ade terjadi pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum.
“Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya kerjasama antara tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,-
“Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317. Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp. 17.222.483.312,00," jelasnya.
Kemudian pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut. Hal itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun proses kegiatan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jaktim dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.
Diketahui, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas.
Dalam kasus ini dua tersangka yakni LD dan J disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 , pasal 5, pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka HH dan MTT diancam melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(bh/ams) |