Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penghinaan Lambang Negara
Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
2017-01-25 10:56:26
 

Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzammil Yusuf saat interupsi yang disampaikannya di sidang paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1). (Foto: azka/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI, Al Muzammil Yusuf mempertanyakan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap Nurul Fahmi, pembawa bendera bertuliskan kalimat syahadat.

"Terkait status para pembuat lambang atau tulisan kalimat syahadat di bendera merah putih itu bagaimana? Saya bertanya kepada Presiden Jokowi dan aparat penegak hukum. Untuk kasus penulisan kata-kata di bendera contohnya, ada tulisan di bendera merah putih pada cover lagu Iwan Fals, ada juga tulisan bebaskan Ahok, lambang Metalica, Oi dan sebagainya. Kenapa mereka tidak dihukum. Mereka menodai NKRI. Kenapa Nurul Fahmi saja yang ditangkap dan diusut, sementara pelaku lain atas kejadian serupa tidak diusut. Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang tidak diperbolehkan adalah menodai bendera Indonesia. Apakah kata-kata "Laa Illaha Illallah" termasuk kata-kata kotor? Itu kata-kata suci, syahadat, bukan menodai," tegas Muzzamil dalam interupsi yang disampaikannya di sidang paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/1).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyayangkan penangkapan Fahmi yang dilakukan bak teroris dan pengedar narkoba. Oleh karena itu ia meminta Kapolri untuk menegakkan supremasi hukum. Ia juga berharap Presiden ikut memantau kinerja Kapolri. DPR, lanjut Muzammil, juga memiliki hak pengawasan terhadap para mitra kerjanya.

"Saya tidak ingin ada sejarah bahwa pemerintahan Jokowi dinodai dengan penangkapan seseorang yang menggunakan kalimat suci di bendera Merah-Putih. Saya yakin banyak anggota DPR yang bersama kami untuk penegakan hukum. Saya minta teman-teman yang punya perasaan sama dengan saya untuk berdiri," seru Al Muzamil sambil berdiri yang diikuti oleh mayoritas anggota DPR dan seluruh pimpinan DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna kali ini.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penghinaan Lambang Negara
 
  Pemohon Uji Materi Aturan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Perbaiki Permohonan
  Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
  Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
  Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
  Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2