Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
DPR RI
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
2021-10-15 21:38:19
 

Praktisi hukum, Hidayat Surya Saleh, SH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, karena suara 'Falun Gong' tiba-tiba terdengar pada saat Rapat Paripurna DPR RI, dengan agenda, Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Mikro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021 pada 18 Juni 2020 lalu.

Pasalnya, menurut praktisi hukum Hidayat Surya Saleh, SH salah seorang Anggota DPR RI, Wenny Haryanto yang menggaungkan suara 'Falun Gong' tersebut, ketika ia melakukan interupsi dalam rapat Paripurna itu. Anehnya, interupsi yang Ia lontarkan tidak sesuai agenda sidang, karena Ia meminta perhatian serius atas dugaan perlakuan tidak manusiawi selama 21 tahun ini, terkait penganiayaan genosida terhadap Falun Gong atau Falun Dafa oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT).

'Menurut Wenny sebagaimana informasi yang Ia terima dan juga seperti berita yang dilansir dari website www.dpr.go.id, ada ribuan praktisi dari Falun Dafa telah dianiaya hingga meninggal. Bahkan ratusan ribu ditahan di kamp-kamp kerja paksa, pusat pencucian otak, dan penjara. Bahkan sebagian telah dibunuh dan diambil paksa organ tubuhnya untuk kebutuhan transplantasi pasien dalam negeri dan mancanegara. Informasi ini saya peroleh dari laporan independen,' ujar Wenny kala itu. Namun ungkap Hidayat yang juga Peraktisi Hukum ini, dia tidak menyebutkan sumber informasinya dari mana, jelasnya dalam siaran pers yang diterima awak redaksi di Jakarta, pada Jumat (15/10).

"Saya sudah dua kali dikirimi surat oleh Falun Gong atau Falun Dafa Indonesia, HFDI. Ketua Umumnya Ir Gatot Machali, berharap agar Parlemen Indonesia dapat berbuat untuk menolong mereka. Saya pikir Parlemen Indonesia melalui hubungan bilateral atau multilateral, BKSAP bisa membicarakan hal ini, agar pembunuhan brutal ini dapat dihentikan," ucap lagi Wenny kala itu.

Menurut Hidayat suara Wenny yang mengangkat Falun Gong ini, dalam pandangan ketatanegaraan selaku anggota DPR RI tentunya berkaitan dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. Namun apakah benar, ungkapan Wenny yang terasa 'membela' kepentingan Falun Gong ini ada kaitannya dengan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia?

Oleh karena itu imbuh Hidayat, agar kiranya perlu ditelusuri apa sebenarnya gerakan Falun Gong yang ada di Indonesia. Sebab, seperti informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber, Falun Gong atau di Indonesia dikenal dengan nama Falun Dafa ini, tidak terdaftar atau tidak tercatat menurut Hukum Negara Indonesia.

"Organisasi itu tidak pernah mencatatkan dirinya sebagai Ormas, perkumpulan berbadan hukum atau yayasan sekalipun. Falun Gong ini baikan organisasi 'hantu' karena tidak jelas keberadaan dan legalitasnya di Indonesia. Namun faktanya memiliki Ketua Umum seperti yang diceritakan oleh Wenny dalam suatu sidang tertinggi yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara (cq. DPR RI)," imbuhnya.

Hidayat mengungkapkan dapat dilihat betapa 'hebat' Falun Gong yang tidak punya dasar legalitas di Indonesia, ternyata bisa disuarakan aspirasi dan kepentingannya oleh pejabat negara, seorang anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna. Kehebatan Falun Gong ini terasa menjadi masuk akal apabila menyimak pandangan Pemerintah Tiongkok tentang Falung Gong dalam release resminya http://ca.china-embassy.org/eng/zjgx_1/zzwl/t265055.htm yang menggambarkan Falun Gong telah terusir dari negara Tiongkok dan kemudian telah menjelma menjadi organisasi yang bersifat transnasional, well-organized dan well-funded dengan misi Anti China-nya.

Itulah gambaran kehebatan Falun Gong ini kata Hidayat menurut Pemerintah Tiongkok, maka tidak heran ia dengan kekuatannya, baik secara organisasi maupun finansialnya berpotensi untuk bergerak secara bebas mempengaruhi para stakeholder di negara kita, yang tentunya juga bisa mempengaruhi kinerja anggota DPR RI.

"Sebagai organisasi yang tidak memiliki legalitas menurut Hukum Indonesia, maka Falun Gong di Indonesia bisa bergerak laksana hantu. Pola tidak legalized ini sepertinya juga dikembangkan di beberapa negara dimanapun Falun Gong berada. Sangat mengherankan, Falun Gong yang seperti 'hantu' ini malah disuarakan kepentingannya oleh Anggota DPR RI di forum tertinggi lembaga tinggi negara pula (cq. DPR RI)," ungkapnya.

Bagaimana suatu organisasi yang jelas-jelas tidak mau tunduk pada hukum Indonesia malah disuarakan kepentingannya, apalagi cara menyuarakan kepentingan organisasi 'hantu' ini, disisi lainnya dengan mengesampingkan aspirasi negara sahabat semacam negara Tiongkok yang banyak kepentingan strategisnya dengan negara kita. Bukankah ini sangat memalukan?.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2