Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
2021-11-03 10:38:34
 

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat Kunker ke Riau (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kunjungan kerja (Kunker) Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi SH M.Hum ke Bumi Lancang Kuning, ternyata membawa misi penting. Pasalnya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini mendorong dan mensuport Kejati dan 10 Kejari agar bisa meraih predikat Zona Integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK dan WBBM), yang merupakan capaian tertinggi dalam reformasi birokrasi saat ini.

Wajar saja hal itu dilakukan Setia Untung, karena selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi di Korps Adhyaksa saat ini, Kejati Riau belum mendapatkan predikat WBK dan WBBM bersama 10 Kejari lainnya. Kendati demikian ada dua Kejari yang telah berhasil memperoleh predikat itu, yakni Kejari Pekanbaru dan Kuantan Singingi.

Menurut Untung kedatangannya ke Pekanbaru itu untuk mengevaluasi dan mensuport Kejati dan 10 Kejari lainnya yang tengah berusaha mendapatkan predikat Zona Integritas. Karena dua Kejari yang telah memperoleh WBK-WBBM juga tak luput dari evaluasinya, agar dapat mempertahankannya.

"Apakah (Pekanbaru dan Kuansing) masih layak atau ada penurunan, intinya itu," ujar Setia Untung yang juga mantan Kajati Riau ini, pada Senin akhir Oktober lalu kepada wartawan di Pekanbaru.

Bahwa Kejati dan 10 Kejari lainnya yang belum WBK-WBBM sedang dinilai, penilaian dilakukan oleh tim internal dan eksternal. Karena beberapa waktu lalu, kata Untung pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung sebagai tim internal sudah melakukan penilaian, hingga saat ini, Kejati dan 10 Kejari dinyatakan lolos.

"Tapi itu baru internal, ada lagi penilaian eksternal oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelasnya.

Kunker Pertama

Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, imbuh Untung, Riau merupakan daerah pertama yang dikunjunginya. Hal ini kata Dia dikarenakan ada chemistry di Kejati Riau, sebab beberapa tahun lalu Ia pernah menjadi orang nomor satu di Kejaksaan yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman itu.

Lebih lanjut Untung berharap Kejati dan 10 Kejari bisa menyusul Pekanbaru dan Kuansing. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi memantau kinerja bawahannya di Bumi Lancang Kuning tersebut.

"Saya titipkan Kejati dan Kejari di Riau ini," kata pria yang selama menjadi Jaksa ini sangat dekat dengan wartawan tersebut.

Setelah memberikan arahan di Kejati, Wakil Jaksa Agung ini berkunjung ke Kejari Pekanbaru yang tahun lalu meraih WBK dan WBBM. Untung didampingi Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo memeriksa pelayanan dan berbagai inovasi di Kejari Pekanbaru untuk melayani masyarakat.

"Di sini sudah bagus ya," pungkas Untung.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2