JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Susno Duadji. Hal ini disampaikan di Kantor ICW Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Tidak dicantumkannya perintah eksekusi dalam putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1260/pid.B/2010PN.Sel, menjadi argumentasi utama dan polemik hukum terhadap kasus Susno.
Kondisi ini tidak dapat dibiarkan, Kejaksaan diminta tegas, dan tidak boleh mundur pembiaran dalam kasus ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, terkait pengujian pasal 197 ayat 1 huruf K dan ayat 2 KUHP yang diajukan Perlin Riduansyah harusnya dapat menghindari Polemik dalam proses eksekusi Susno.
"Kami mengnduga Yusril Ihza Mahendra, memiliki konflik kepentingan terkait kasus ini," ujar Tama S Lankung dari ICW.
Ditambahkannya, dimana posisi Yusril sebagai ketua dewan Syuro Partai Bulan Bintang PBB, dan Yusril bukan kali pertama ini saja.
Sedangkan rekan sesama ICW Donald menambahkan bahwa, "kasus ini dibawa ke ranah politik seolah-olah eksekusi ini akan menjegal langkah politik Susno menjadi caleg PBB," ujar Donald Faris dari ICW.
Ditambahkannya, agar Polisi juga tidak melindungi terpidana korupsi dari proses eksekusi, dan itu akan kembali merusak citra Polri.
Langkah yang dilakukan oleh kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakkan hukum.
Terhadap semua ini, kami Koalisi menuntut:
1. Koaisi masyarakat sipil mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap terpidanan korupsi.
2. Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi ulang terhadap yang bersangkutan.
3. Presiden memberikan teguran keras kepada Kapolri atas sikap Polda Jawa Barat yang terkesan melindungi Susno.
Hadir dalam siaran pers ini Arsil dari lembaga Peradilan Independent, Alvons (YLBHI), Tama S Langkun, Donald Faris, ICW, Transparency International Indonesia, MTI.(bhc/put) |