Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Koalisi Masyarakat Sipil
ICW Desak SBY Tegur Keras Kapolri Terkait Kasus Menghalangi Eksekusi Susno Duadji
Thursday 25 Apr 2013 16:57:10
 

Donald Faris, Staf Komisi Politik dan Hukum ICW.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Susno Duadji. Hal ini disampaikan di Kantor ICW Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Tidak dicantumkannya perintah eksekusi dalam putusan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1260/pid.B/2010PN.Sel, menjadi argumentasi utama dan polemik hukum terhadap kasus Susno.

Kondisi ini tidak dapat dibiarkan, Kejaksaan diminta tegas, dan tidak boleh mundur pembiaran dalam kasus ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, terkait pengujian pasal 197 ayat 1 huruf K dan ayat 2 KUHP yang diajukan Perlin Riduansyah harusnya dapat menghindari Polemik dalam proses eksekusi Susno.

"Kami mengnduga Yusril Ihza Mahendra, memiliki konflik kepentingan terkait kasus ini," ujar Tama S Lankung dari ICW.

Ditambahkannya, dimana posisi Yusril sebagai ketua dewan Syuro Partai Bulan Bintang PBB, dan Yusril bukan kali pertama ini saja.

Sedangkan rekan sesama ICW Donald menambahkan bahwa, "kasus ini dibawa ke ranah politik seolah-olah eksekusi ini akan menjegal langkah politik Susno menjadi caleg PBB," ujar Donald Faris dari ICW.

Ditambahkannya, agar Polisi juga tidak melindungi terpidana korupsi dari proses eksekusi, dan itu akan kembali merusak citra Polri.

Langkah yang dilakukan oleh kepolisian justru bisa dikategorikan menghalang-halangi proses penegakkan hukum.

Terhadap semua ini, kami Koalisi menuntut:

1. Koaisi masyarakat sipil mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam melakukan eksekusi terhadap terpidanan korupsi.
2. Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi ulang terhadap yang bersangkutan.
3. Presiden memberikan teguran keras kepada Kapolri atas sikap Polda Jawa Barat yang terkesan melindungi Susno.

Hadir dalam siaran pers ini Arsil dari lembaga Peradilan Independent, Alvons (YLBHI), Tama S Langkun, Donald Faris, ICW, Transparency International Indonesia, MTI.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2