JAKARTA, Berita HUKUM - Hendro Kimanto melaporkan Regent Honoris dan kawan-kawan ke Polda Banten pada 11 Desember 2020 karena perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPi dan pasal 385 KUHPidana.
Menurut Penasehat Hukum Hedro Kimanto yakni Hartono Tanuwidjaja, SH, menyatakan bahwa Laporan Polisi tersebut diregister dengan nomor: TBL/377/Xll/RES.1.9/2020/SPKT lll/Banten. Adapun uraian kejadiannya sekitar bulan Agustus 2020 di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Tanah milik klien kami itu yang diduga telah diserobot, karena telah terjadi pembangunan perumahan diatas tanahnya.
"Diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor Regent Honoris dan kawan-kawan, terhadap tanah milik klien kami yang telah menjadi korban Hendro Kirmanto. Tanah seluas 60 hektar yang berada di blok 8, 9, 12 dan 13 di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu, telah terjadi pembangunan perumahan," ujar Hartono kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya, Jakarta, pada Rabu (26/1).
Hartono menjelaskan awal mula kejadiannya, bahwa Hendro selaku korban mendatangi lokasi tanah miliknya. Ironisnya, ternyata di blok 13, telah terjadi pembangunan perumahan yang diduga dilakukan oleh PT Griya Sukamanah Permai (PT GSP).
Menurut informasi diatas tanah seluas 60 Hektar tersebut, seluruhnya akan dilakukan pembangunan Perumahan. Berdasarkan hal itu, Hendro melakukan pengecekan di kantor BPN Kabupaten Tangerang.
"Disana ditemukan salah satu Surat Pelepasan Hak (SPH) milik PT Bumi Mahkota Pesona (PT BMP) yang terletak di blok 8, pelepasan hak dari Marauni No: 517/Tigaraksa/1996 tumpang tindih dengan SPH milik PT GSP atas nama pelepas hak M. Enjen No: 590/833/2017 yang teregister dalam peta NIB 00107 atas nama PT GSP," jelasnya.
Sementara, korban Hendro sebagai pemilik tanah, kata Hartono tidak pernah menjual atau melepas hak kepada PT GSP. Kemudian diketahui lokasi tanah tersebut sudah dibangun Perumahan Modern Cilejit, karena sudah dipasarkan atau diiklankan.
"Padahal diketahui ada beberapa SPPT atas nama PT BMP yang sudah di balik nama atas nama PT GSP. Selanjutnya korban melakukan pengecekan ke kantor Camat Jambe dan ditemukan bahwa atas tanah di blok 13, terdapat SPH atas nama PT GSP," ungkapnya, seraya mengatakan berdasarkan SPH tersebut PT GSP melakukan pembangunan Perumahan komersil.
Dirugikan Rp.300 M
Atas kejadian tersebut imbuh Hartono, kliennya sebagai korban merasa dirugikan sebesar Rp.300 miliar. Oleh karena itulah dia melaporkan Reagen Honoris ke SPKT lll, Polda Banten, di Serang, pada 11 Desember 2020 lalu.
"Reagen Honoris diduga sebagai dalang dari pada perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penyerobotan tanah yang diduga tanah milik klien kami. Karena PT GSP, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pemilik tanah, Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP)," imbuhnya.
Hartono menduga kasus ini dilakukan oleh Tersangka Ahmad Gozali atas perintah Reagen Honoris selaku Direktur Utama PT Griya Sukamanah Permai (PT GSP). Karena PT GSP diduga terafiliasi dengan pengembang/developer Perumahan Modernland Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan sebagian di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
"Reagen Honoris (PT GSP) tersebut tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli Tanah dengan pemilik tanah kepada Hendro Kimanto Liang atau PT BMP. Mengapa kok bisa tiba-tiba punya tanah dan membangun perumahan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mempunyai surat-surat tanah?," ungkap Hartono, bertanya tanya seraya meragukan modal usaha PT GSP yang hanya sebesar Rp.250 juta.
Ironisnya lagi, kata Hartono kenapa perusahaan properti tersebut, bisa memasarkan serta menjual tanah milik klien kami, Hendro Kimanto Liang melalui iklan di media televisi nasional. Padahal, berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP), Kabupaten Bogor, nomor surat: 503/3459. PPR pada 25 November 2020, yang ditandatangani oleh Dace Supriadi selalu Kepala DPMPTSP.
"Pada tanggal 18 Maret 2020 PT GSP mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung di Desa Batok Kecamatan Tenjo dan pada tanggal 19 Maret 2020 DPMPTSP memberikan penolakan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung PT GSP," jelasnya.
Somasi
Sebelumnya, Hartono juga telah melakukan tindakan hukum, seperti melakukan somasi. Namun setelah dua kali melayangkan surat somasi tersebut, direksi PT Griya Sukamanah Permai (PT GSP) tidak menghiraukannya.
Menurut Hartono dua surat somasi yang telah dilayangkannya tersebut karena mereka menguasainya secara ilegal bersama perusahaan property yang diduga milik PT Modernland. Padahal lahan yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, dan sebahagian lagi berada di Desa Batok, kecamatan Tempo, Bogor itu milik kliennya.
"Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada direksi PT GSP. Namun, hingga kini mereka tidak juga mengindahkan somasi tersebut," ungkapnya.
Menurut Hartono, selain melakukan somasi, pihaknya juga telah mempublikasikan kepemilikan lahan tersebut di surat kabar nasional, yang terbit pada Kamis 1 Oktober dan 2 November 2020 lalu.
'Namun mereka tetap tidak ada itikad baik kepada klien kami," tegas Hartono, seraya mengatakan oleh karena Itulah Ia melaporkan para direksi PT GSP ke Polda Banten dan Jabar. Karena PT GSP bersama perusahaan perantara PT Banten Berlian Indonesia diduga telah berupaya untuk melakukan pengupasan dan pemerataan tanah milik PT BMP.
"Dengan adanya dua laporan polisi di Polda Banten dan Polda Jabar tersebut, dari hasil penyidikannya nanti diharapkan statusnya akan jelaskan agar dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik penyerobotan tanah yang telah menjadikannya perumahan Moderland Cilejit tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut advokat senior yang juga promotor tinju Hartono Boxing Camp tersebut mengatakan bahwa kliennya merupakan pemilik sah tanah diatas lahan yang berada di Desa Sukamanah seluas 200 hektar. Kepemilikan lahan itu guna keperluan pembangunan perumahan atas nama PT Bumi Mahkota Pesona yang telah diberikan izin pada 21 Desember 1995.
"Telah ditemukan fakta di lapangan terutama pada bidang tanah dimaksud. Telah dilakukan kegiatan pengerusakan terhadap patok beton dan plang kepemilikan tanah atas nana PT Bumi Mahkota Pesona secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melawan hak," tegasnya.
Hartono juga menambahkan, objek tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona cq Hendro Kimanto Liang, disinyalir akan dijadikan proyek perumahaan Modern Land Cilejit yang berada dibawah nama PT Griya Sukamanah Permai.
"Padahal PT GSP tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli dan/atau pengalihan hak tanah di lokasi Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di lokasi Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten. Bogor," jelasnya.
Menurut Hartono kegiatan tersebut telah jelas dan nyata perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 167, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 385 dan Pasal 389 KUHPidana. "Sehingga klien kami sebagai pemilik sah atas bidang-bidang tanah tersebut merasa sangat dirugikan," pungkasnya.
Terkait hal kasus itu, Wartawan BeritaHUKUM.com sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Reagen Honoris melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26 Januari 2021. Namun, hingga berita ini diturunkan, Reagen Honoris tidak juga meresponnya.(bh/ams) |