Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Gubernur DKI Larang Sahur On The Road
Friday 15 Jul 2011 21:25:
 

 
JAKARTA-Upaya warga Jakarta untuk menambah amal ibadah pada bulan suci Ramadhan nanti, lewat kegiatan sosial berupa pemberian makanan gratis kepada kaum fakir-miskin untuk sahur (sahur on the road), mendapat larangan dari Gubernur DKI Fauzi Bowo. Alasannya, kegiatan amal ini dinilainya menimbulkan kerawanan.

"Saya mengimbau bila ada dari mereka yang rezekinya berlebihan, sebaiknya tidak melakukan dengan kegiatan membagikana makanan untuk berpuasa atau sahur on the road. Saya khawatir kegiatan baik itu bisa menimbulkan kerawanan dan merugikan warga,” kata Fauzi Bowo di gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/7).

Menurut dia, kerawanan yang dimaksud pembagian sumbangan makanan itu dapat memicu keributan dengan warga lain yang melakukan aksi serupa pada tempat serta waktu yang bersamaan di suatu wilayah. "Memberikan sumbangan dengan format ini, menimbulkan kerawanan. Jika ada satu rombongan dengan rombongan lain itu bersinggungan, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar pria yang berniat untuk kembali maju dalam pilgub 2012 mendatang.

Dia meminta warga memanfaatkan panti-panti asuhan di sekitar pemukimannya sendiri. Sumbangan yang diberikan dengan sistem langsung seperti ini akan membuat suasana menjalankan ibadah puasa lebih kondusif. "Saya minta sumbangkan melalui panti asuhan atau melalui lembaga-lembaga yang kerjaanya sehari-hari melaksanakan kegiatan tersebut," ujar pria yang biasa disapa Foke itu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap warga penyandangan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) menjelang Ramadan. Penertiban akan dilakukan dua tahap, mulai tanggal 20 Juli pekan depan. Tahap pertama, penertiban yang dilakukan akan mengedepankan tindakan persuasif. Jika ditemukan tetap ada yang membandel, maka akan dilakukan penjaringan.

Setelah penertiban tahap pertama selesai, ujar dia, akan dilanjutkan ke tahap ke dua. Untuk tahap ke dua penertiban mulai dilakukan sejak 15 Agustus hingga dua hari menjelang lebaran, tepatnya tanggal 28 Agustus. Untuk pekerjaan ini akan mengerahkan 1.800 petugas, dengan perhitungan tiap wilayah 300 petugas. “Kami concern untuk menertibkan PMKS yang sengaja datang ke Jakarta untuk mencari peruntungan jelang Idul Fitri,” tandasnya.

20 Ribu Personel
Pernyataan Foke tersebut sangat tidak beralasa. Pasalnya, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan antisipasi untuk pengamanan selama bulan puasa tersebut. Menurut Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Po. Suhardi Alius, pihaknya akan menurunkan 20 personel untuk mengamankan wilayah Ibu Kota selama umat muslim menjalankan ibadah tersebut.

“Kami menurunkan sekitar 15-20 ribu personel. Jumlah ini belum ditambah dari petugas Satpol PP DKI dan Kodam. Pengamanan rutin kami lakukan tiap tahun untuk mengantisipasi segala tindak kejahatan, termasuk kelompok-kelompok yang kemungkinan main hakim sendiri,” kata dia yang dimaksudkannya adalah tawuran antarpenduduk di kawasan pemukiman tertentu.

Suhardi menegaskan, petugas kepolisian tidak akan tinggal diam apabila ada kelompok tertentu yang berbuat onar. Pihaknya pun meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada. "Semua ketentuan akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Jika ada masyarakat yang menemukan kejanggalan di sekitarnya, tambah dia, diminta segera melapor kepada pihak berwajib. "Kami minta peran serta masyarakat. Kalau ada informasi apa saja yang bisa menimbulkan kerawanan atau tindak kejahatan, segera laporkan kepada aparat. Kami sipa bersinergi mengamankan Jakarta dari segala gangguan keamanan,” imbuh Suhardi.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2