Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
2021-10-28 10:30:46
 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej.(Foto: Zeqi/Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentu diantara kita sudah sering mendengar istilah gratifikasi dan suap. Tapi tak sedikit orang yang masih belum bisa membedakan makna kedua kata tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut.

"Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap," kata Eddy, Senin (4/10) lalu di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap," lanjutnya.

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

"Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan," ujar pemilik nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

"Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap menyuap, itu namanya gratifikasi," kata Eddy. "Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan diantara kita," sambungnya.

"Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi. Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap," katanya saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.

Gratifikasi dan suap, ujar Eddy, sangat erat kaitannya dengan anti korupsi. Dimana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya.

"Karena secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi kalau integritas kita itu memang tidak mendukung, maka (bisa dilakukan) berbagai macam cara, berbagai modus operandi (untuk melakukan praktik korupsi)," kata Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini. "Itu yang sering dilakukan," tandasnya.(Tedy/kemenkumham/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2