Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
Firli: Kerja Sama Pemberantasan Korupsi Antar Negara di Asia Tenggara dan Soal TPPU Perlu Ditingkatkan
2022-08-29 19:59:48
 

Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti forum internasional antikorupsi via daring.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Firli Bahuri menekankan perlunya penguatan kerja sama pemberantasan korupsi antar negara di Asia Tenggara, khususnya terkait dengan pemulihan aset perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebab menurutnya, saat ini jenis, pola, dan perilaku korupsi sudah semakin canggih dan kompleks seiring perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi.

"Semakin tinggi pendapatan suatu negara, semakin banyak korupsi dan pencucian uang yang akan beradaptasi. Dengan kata lain, korupsi merupakan 'moving target' yang berkembang mengikuti kemajuan zaman dan teknologi," kata Firli saat jadi pembicara High Level Panel 1, forum internasional Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia, Senin (29/8).

Untuk itu, Firli menegaskan posisi Indonesia akan mendukung pemutakhiran Nota Kesepahaman ASEAN - PAC (Parties Against Corruption) yang terdiri dari sepuluh negara Anggota ASEAN.

"Pembaruan ini tidak hanya tepat waktu tetapi juga penting, dan kami berharap kerja sama ASEAN-PAC yang baru akan menjadi forum yang efektif bagi upaya bersama kita untuk mencegah dan memerangi korupsi dan pencucian uang," terangnya.

Firli hadir secara daring pada pertemuan yang digelar secara hybrid di Bangkok, Thailand selama 3 hari, mulai tanggal 29 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Dalam paparannya, ia juga berbagi tiga poin berdasarkan pengalaman pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia.

Pertama, mengenai keberhasilan upaya pemulihan aset Indonesia sebagai hasil dari kerja sama dan koordinasi yang kuat antara KPK, FBI dan Departemen Kehakiman AS.

Berkat kerja sama tersebut, pada Januari 2022, KPK berhasil mengamankan dan mengembalikan sebesar USD5,9 juta ke kas negara. Aset itu hasil tindak pidana korupsi yang dicuci di Amerika Serikat.

"Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan pro-keadilan, serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antar lembaga, adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia," ungkap Firli.

Kedua, mengenai upaya pembaruan yang dilakukan Indonesia untuk memerangi dan memberantas korupsi. Indonesia, jelas Firli, telah mencanangkan Roadmap Pemberantasan Korupsi tahun 2022-2045 dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Roadmap ini merupakan implementasi dari Trisula strategi pemberantasan korupsi yang diusung pihaknya bersama insan KPK.

Sedangkan pada poin terakhir, Firli mengetengahkan tentang pentingnya kerja sama internasional dan dukungan regional.

"Agar Roadmap dapat terimplementasi, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari negara-negara kawasan serta organisasi regional dan internasional, dalam bentuk investigasi bersama, berbagi data dan informasi intelijen, bantuan teknologi, serta penguatan kerja sama dalam pemulihan aset," tandasnya.

Regional Anti-Corruption Conference for Law Enforcement Professionals in Southeast Asia diselenggarakan atas kerja sama Kantor Regional Asia Tenggara dan Pasific, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), serta Komisi Anti-Korupsi Thailand dan Kementerian Kehakiman Korea Selatan.

Selain Firli, forum tersebut juga mengundang perwakilan lembaga pemberantasan korupsi dari negara-negara di Asia Tenggara. Setiap perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan praktik pemberantasan korupsi terkini yang mereka lakukan. Di antaranya, UNODC, Minister of Public Security of Vietnam, Corrupt Practices Investigation Bureau Singapore, Anti-Corruption Bureau of Brunei Darussalam, National Anti-Corruption Commission of Thailand, dan Commission Against Corruption of Timor Leste.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2