Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kenaikan Harga BBM
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
Sunday 23 Jun 2013 14:49:34
 

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator SEKNAS FITRA Ucok Sky Khadafi dalam Konferensi Pers di Cava Lounge and Bistro Jl. Cikini Raya No. 38, Menteng Jakarta Pusat, Minggu mengungkapkan piutang Pajak yang berasal dari piutang Peneriman Negara Bukan Pajak, (PNBP) dapat digunakan sebagai anggaran belanja dan modal fasilitas umum.

Ucok mengungkapkan seharusnya pemerintah SBY tidak perlu menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan untuk menyelamatkan anggaran yang hampir jebol.

FITRA menilai kebijakan SBY keliru, dan sebenarnya ada banyak alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikan harga BBM. Pemerintah dapat memanfaatkan piutang negara yang jumlahnya begitu besar.

Menurut Ucok, piutang negara adalah hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan perjanjian berdasarkan perundang-undangan berlaku UU nomer 1 tahun 2004 tentang perbendahan Negara, dan Permen Keu No 128 tentang Pengurusan Piutang Negara.

"jika aturan perundangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, sesungguhnya lebih dari cukup untuk menyelamatkan anggaran belanja negara tanpa harus menaikkan harga BBM," ujar Ucok.

Dijelaskanya, total jumlah piutang pajak per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 sebesar Rp. 93.468.526.344.200 dan Rp. 108.063.462.383.641.

Dan piutang Pajak ini berasal dari piutang Peneriman Negara Bukan Pajak, (PNBP) yang juga jumlahnya cukup besar. Misalnya piutang PNBP pada Kejaksaan sebesar Rp. 12.570.632.222.592 merupakan piutang dari uang pengganti, denda tilang dan sewa rumah dinas, Piutang PNBP pada Kementerian ESDM sebesar Rp. 9.399.082.826.374 merupakan piutang yang berasal dari Iuran Royalty dan Iuran Tetap KK/IUP dan PKP2B.

Piutang PNBP pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp. 2.067.471.003.070 berasal dari tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, tunggakan ganti rugi tegakan, dan Piutang PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 2.780.032.927.625 berasal dari Biaya Hak Penyelenggaran telekomunikasi dan pengenaan denda.

"Pemerintah sesunguhnya memiliki jumlah piutang (dana) yang cukup begitu besar. Sehingga kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM, merupakan kebijakan jalan pintas dan pemerintah tidak mempunyai keinginan untuk bersunguh-sunguh membela kepentingan rakyatnya," pungkas Ucok.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2