Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
F-PKS Nilai Pemerintah Perlu Refleksi Kebijakan Dalam KEM-PPKF Tahun 2022
2021-05-26 03:27:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai pemerintah perlu merefleksi atas kebijakan yang telah direncanakan dan terselenggara dalam membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. Pasalnya, tujuan Indonesia untuk menjadi negara berdaulat yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945.

"Pembukaan tersebut menjelaskan bahwa dasar dari kebernegaraan kita adalah Pancasila, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, poin-poinnya berdasar kepada ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan, dan di ujungnya adalah dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkap Ecky ketika menyampaikan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Ecky menilai, sila terakhir Pancasila yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kunci utama dari seluruh tujuan kebijakan. Lebih khususnya kebijakan ekonomi, tepatnya kebijakan ekonomi dan kebijakan fiskal. "Mari kita merefleksikan diri apakah betul betul seluruh kebijakan itu sudah menuju kepada tujuan yang disampaikan oleh the founding fathers kita," terang politisi dapil Jawa Barat III itu.

Beberapa kejadian seperti tenggelamnya Kapal Selam Nanggala-402 yang tenggelam, juga gerakan separatisme, seperti teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang menewaskan Kepala BIN Daerah Papua Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny, menurutnya, bisa jadi karena dipengaruhi kebijakan fiskal yang ada sehingga penguatan alutsista maupun untuk menjaga pertahanan belum maksimal dan masih perlu diperbaiki.

"Bisa jadi itu karena kurangnya kesejahteraan prajurit kita, kurangnya alat kesediaan kita, atau mungkin ada suatu hal yang perlu dikoreksi dalam kebijakan fiskal terkait pertahanan dan keamanan kita," imbuhnya. Anggota Komisi XI DPR RI itu berharap, KEM dan PPKF RAPBN Tahun 2022 yang akan dibahas DPR RI dan pemerintah telah menjadi dasar untuk nota keuangan nanti akan lebih baik daripada tahun tahun sebelumnya.

"Sekali lagi, kita ingin menjadi negara berdaulat, negara yang tidak ditopang utang dan kita memiliki kesehatan finansial, kesehatan fiskal, kesehatan moneter, kesehatan bangsa, martabat bangsa ini terwujud dengan kebijakan ekonomi makro, kebijakan ekonomi fiskal yang betul-betul sesuai amanah konstitusi," pungkas Ecky.

Dalam kegiatan ini, F-PKS menyampaikan sebanyak 53 poin pandangan fraksi terhadap KEM dan PPKF RAPBN Tahun 2022. Beberapa pandangan secara garis besar membahas ekonomi makro, target pembangunan dan indikator kesejahteraan, kebijakan pendapatan negara, kebijakan belanja pemerintah pusat dan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa, serta kebijakan defisit dan pembiayaan.(hal/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai

Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap

Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2