Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
2023-06-06 00:02:21
 

Penampakan empat pria (baju oranye) pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Metro.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay modus jasa titip (jastip) di media sosial. Keempat pelaku masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

"Mereka semua berdomisili di Sulawesi Selatan dan ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Jadi (para pelaku) kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," kata Dirreskrimsus PMJ Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan warga yang menjadi korban penipuan.

"Berawal dari laporan pelapor dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023. Dimana terjadi tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan menggunakan akun Instagram Jastip.tiket Coldplay," ujar Auliansyah.

Terkait peran masing-masing pelaku, lanjut Auliansyah, mulai dari pembuat akun Instagram hingga menyediakan layanan pembayaran.

"Saya sampaikan di sini masing-masing peran pelaku. Saudara MS (20) yang membuat akun instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian tersangka MHH (22) selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692XXX atas nama Rahma, yang digunakan untuk penipuan," ungkap Auliansyah.

"Sedangkan A (35) itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomor 081356651XXX atas nama Adi," tambahnya.

Adapun total uang yang didapat para pelaku dalam kasus penipuan tersebut sebesar Rp. 20.350.000,-

"Keuntungan ini dibagi empat orang, masing-masing Rp.18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp350 ribu," terang Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2