Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Rizal Ramli
Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
2019-12-09 20:36:39
 

Dr Rizal Ramli.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi, lagi, dan lagi. Layaknya ahli nujum, ramalan dari ekonom senior Dr Rizal Ramli menjadi kenyataan.

Namun ramalan dari Rizal Ramli bukan menggunakan jurus simsalabim, melainkan prediksi yang didasarkan pada kebijakan pemerintah.

Seperti prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal nyungsep di akhir tahun 2019. Sejak sembilan bulan lalu Rizal Ramli sudah memprediksi hal tersebut. Tepatnya, saat mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menghadiri acara deklarasi alumni Perguruan Tinggi se-Sumsel pendukung 02 di Palembang pada tanggal 31 Maret 2019.

Saat memberi sambutan, Rizal dengan tegas mengkritik kebijakan tim ekonomi Jokowi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurutnya, kebijakan ekonomi makro yang diterapkan menteri berpredikat terbaik dunia itu salah arah, sehingga membuat ekonomi mentok di 5 persen dan cenderung nyungsep ke 4 persen.

"Ekonomi sedang melambat, budget malah dipotong, pajak diuber, itu bikin ekonomi nambah nyungsep," katanya.

Di satu sisi, tidak ada gebrakan atau strategi baru dari menteri yang disebutnya sebagai menteri terbalik itu dalam mengubah kondisi. Padahal saat itu, Jokowi perlu meyakinkan publik untuk menang di Pilpres 2019 melawan Prabowo Subianto, yang menjanjikan ekonomi tumbuh 8 persen dalam 100 hari.

Prabowo, menurutnya, berpikir revolusioner kala itu. Sebab, ketum Partai Gerindra mengupayakan sejumlah hal demi mencapai tujuan. Mulai dari menurunkan tarif listrik, sehingga ibu-ibu dapat menghemat Rp 500-600 ribu per bulan, hingga rencana menurunkan harga sembako yang mampu menghemat pengeluaran rumah tangga hingga Rp 50 ribu per hari atau sebulan Rp 1,5 juta.

Alih alih melakukan gebrakan sama, pemerintah justru menwarkan solusi konyol. Jokowi meminta petani karet, sawit, dan kopra yang harganya anjlok beralih menanam jengkol dan pete.

"Ini jelas sekali solusi pemerintah tidak cerdas," tegas Rizal Ramli.

Kini, ramalan mantan Menko Kemaritiman itu seperti jadi nyata. Sekuritas-sekuritas besar asing memproyeksikan bahwa perekonomian Indonesia akan tumbuh di bawah 5 persen pada tahun 2019, sesuai dengan prediksi Rizal Ramli.

JPMorgan Chase memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 4,9 persen pada tahun ini, sementara Deutsche Bank menaruh proyeksinya di level 4,8 persen.(wv/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Rizal Ramli
 
  Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
  Rizal Ramli Siaga Nyapres
  Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
  Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
  Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2