Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Dugaan Penganiayaan dan Pemerasan Tahanan oleh Sesama Tahanan di Polda Metro, Kompolnas: Harus Diperiksa
2021-08-21 00:17:10
 

Ilustrasi Aksi penganiayaan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang tahanan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bernama Panji (28) mengalami insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan di salah satu ruangan tahanan yang terdapat di Mapolda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan Linda (45) yang merupakan Ibu dari tahanan bernama Panji itu. Kepada wartawan, Linda sembari menangis lalu menceritakan kejadian yang dialami anaknya di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (20/8).

Menurut Linda, selain menerima pukulan dari sesama tahanan di ruangan yang sama, anaknya juga diminta sejumlah uang.

"Anak saya dipukuli para tahanan lainnya mas, tidak hanya dipukuli saya juga dihubungi lewat WA dan telepon bahwa saya harus membayar Rp 10 juta untuk bayar kamar tahanan, atau anak saya dipukuli terus dan tidak diberi makan," jelas Linda.

Linda pun tak dapat lagi menyembunyikan rasa kecewanya atas apa yang dialami oleh putranya tersebut. "Anak saya memang bersalah mas, tapi ibu mana yang mau anaknya dianiaya, bahkan tidak hanya dianiaya mas, sampai siang ini anak saya belum mendapatkan makanan, karena saya belum punya uang untuk membayar 10 juta untuk uang kamar," kata Linda.

Diketahui, Panji Asmoro Jati (28) merupakan tahanan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diamankan polisi karena kasus dugaaan penggelapan uang perusahaan saat dirinya berkerja. Panji ditangkap dirumahnya, pada Minggu (8/8).

Over Capacity

Imbas peristiwa itu, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya akhirnya buka suara.

Kasubdit Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan Dittahti Polda Metro Jaya Kompol Andi Rusdi menegaskan, pihaknya segera merespons cepat kejadian itu.

"Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sudah pindahkan tahanan tersebut dari sel A2 ke sel 11," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (20/8).

"Terkait dugaan kekerasan, itu hanya sebatas teror, ancaman saja," tambahnya.

Pihaknya lalu menghadirkan Panji untuk memberikan klarifikasinya di hadapan perwakilan awak media."Diberi makan secara rutin, sesuai ketentuan," ucap Panji.

Kembali kata Andi, terkait penggunaan telepon seluler di dalam kamar tahanan karena pengawasan yang kurang optimal.

"Ini persoalan over capacity juga. Rutan itu seharusnya hanya 300 tahanan idealnya, tapi saat ini mencapai 700 tahanan. Anggota kami kesulitan mengawasi aktivitas seluruh tahanan satu per satu," papar Andi.

Menjamin Keselamatan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun turut angkat bicara atas kejadian yang dialami tahanan tersebut.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut adalah sebuah pelanggaran jika seseorang yang sedang dalam tahanan bisa menggunakan telepon seluler.

"Saya menyesalkan jika benar Dittahti PMJ masih bisa kebobolan ada tahanan yang membawa hp. Saya berharap pemeriksaan terhadap tahanan ditingkatkan, termasuk memeriksa barang-barang yang dibawakan dari luar oleh keluarga, karena jika tidak ketat, barang-barang yang seharusnya tidak boleh ada di ruang tahanan, bisa masuk," ujar Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Jumat (20/8) malam.

Ia menjelaskan, aparat seharusnya dapat memastikan keamanan seseorang yang sedang ditahan dari segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Catatan saya yang kedua adalah masih adanya kekerasan, meski berupa ancaman. Padahal ketika seseorang ditahan polisi di ruang tahanan, maka polisi juga harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahannya," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait harus meningkatkan penjagaan dan patroli di ruang tahanan."Kelengkapan alat monitor seperti CCTV harus dipasang di sudut-sudut dan tempat-tempat yang secara visual sulit dilihat penjaga. Dengan demikian kekerasan bisa dicegah. Jika sudah terjadi tindak pidana, maka orang2 yang terlibat dan penjaga beserta atasannya harus diperiksa," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2