Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Dua Terdakwa Mantan Dirut dan Mantan Direktur PT AKU Dituntut 15 Tahun Penjara
2021-03-25 01:11:47
 

Sidang lanjuta dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yuniar, mantan Dirut PT AKU dan terdakwa Nuriyanto, Mantat Direktur Umum PT. AKU di PN Tipikor Samarinda, Selasa (24/3).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) di ruang Utama PN Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, terdakwa Yanuar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, serta Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, Selasa (24/3).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh, SH yang didampingi Lucius Winarno, SH dan Arwin Kusmanta, SH sebagai hakim anggota, yang dihadiri penasihat hukum terdakwa sedangkan kedua terdakwa mengikuti secara virtual dari Rutan Sempaja Samarinda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Zaenurofiq dan Agus Sumanto dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan serta menyatakan terdakwa Yanuar dan Nuriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer, yang didakwakan pada kedua terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuar dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda," ujar JPU Agus Susanto dalam tuntutannya.

Terdakwa Yanuar selain dituntut 15 tahun penjara, dan terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 14,8 milyar dengan ketentuan sampai satu bulan setelah memperoleh keputusan tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita, apabila tidak cukup maka di ganti dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan, terang Jaksa dalam tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga terhadap terdakwa Nuriyanto dituntut dengan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 14.873.322.564 subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim juga Hongkun Ottoh, SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Selasa (30/3).(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2