SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) di ruang Utama PN Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, terdakwa Yanuar selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, serta Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, Selasa (24/3).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh, SH yang didampingi Lucius Winarno, SH dan Arwin Kusmanta, SH sebagai hakim anggota, yang dihadiri penasihat hukum terdakwa sedangkan kedua terdakwa mengikuti secara virtual dari Rutan Sempaja Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Zaenurofiq dan Agus Sumanto dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan serta menyatakan terdakwa Yanuar dan Nuriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer, yang didakwakan pada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yanuar dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda," ujar JPU Agus Susanto dalam tuntutannya.
Terdakwa Yanuar selain dituntut 15 tahun penjara, dan terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 14,8 milyar dengan ketentuan sampai satu bulan setelah memperoleh keputusan tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita, apabila tidak cukup maka di ganti dengan penjara selama 7 tahun 6 bulan, terang Jaksa dalam tuntutannya.
Tuntutan yang sama juga terhadap terdakwa Nuriyanto dituntut dengan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 14.873.322.564 subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim juga Hongkun Ottoh, SH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Selasa (30/3).(bh/gaj) |