JAKARTA, Berita HUKUM - Masalah para oknum aparat hukum yang menyalahgunakan wewenangnya kembali terungkap.
Richard William hari ini Senin 30 Januari 2023 pada fakta hukum persidangan tanggal 16 Januari 2023 dan tanggal 25 Januari 2023, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengungkapkan, akhirnya para tergugat mengakui bahwa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Muhammad Mahyudin memang murni korban dari mal administrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jaringan mafia tambang.
"Muhammad Mahyudin mantan kader PDIP murni memang korban dari mal administrasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum jaringan mafia tambang," ujar Richard William kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).
Dijelaskannya, hal tersebut dapat dilihat dari struktur rangkaian perkara dan alat bukti yang dihadirkan didalam persidangan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta oleh Para Tergugat (Ditjen AHU dan PT. TGM).
"Herannya lagi! Masih dalam proses perkara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, sebagai pihak Tergugat I (satu) berani melakukan tindakan hukum baru, dengan cara melakukan perubahan data yang masih dalam proses perkara, atas permintaan dari Tergugat II (dua) Intervensi ( PT. TGM )," bebernya.
Selain itu lebih rinci Richard menerangkan bahwa, "Perbuatan hukum seperti ini sangat disayangkan! Dikarenakan Ditjen AHU Kemenkumham dipimpin oleh menteri dari PDI Perjuangan, dan korbannya juga kader PDI Perjuangan," tegasnya.
Hal ini, jelasnya, dugaan mafia tambang yang sudah terstruktur birokrasinya, mulai dari Tingkat penyidikan, penuntutan, peradilan.
"Tidak heran bila Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kalimat bahwa dampak dari Industrialisasi hukum yang benar bisa dijadikan salah, dan yang salah bisa dijadikan benar, tentunya karena moral dan birokrasi penegak hukum udah bobrok, dan ini merupakan bukti! Bahwa pengadilan bisa dijadikan alat untuk melegalisasi surat-surat palsu oleh mafia tambang, dan dijadikan dasar sebagai alat untuk merampok dan atau menguasai hak milik dari orang lain secara ilegal," paparnya.
Menurut Richard, bahwa berdasarkan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5676/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 07 November 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0672/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 November 2022.
"Terungkap fakta dugaan petinggi Polri FS Cs terlibat jaringan mafia tambang di Kalimantan Tengah. Mengingat FS sudah mengetahui bahwa akta dan surat yang dijadikan dasar laporan tersebut adalah palsu, didasarkan fakta-fakta, dan bukti baru yang telah dipaparkan di Persidangan TUN Jakarta. Dan akta dasar laporan polisi tersebut (locus delicti dan tempus delicti ) hingga kini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 26 Juni 2018, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan juga belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan serta pengadilan, untuk dilakukan uji kebenaran materi secara hukum, supaya mendapatkan keputusan hukum apakah akta tersebut sah atau tidak," ulasnya.
"Semoga dengan adanya Kunjungan dari anggota DPR-RI Komisi VII (Pertambangan) dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Dr Willy Midel Yosep bisa menjadi harapan baru bagi korban mafia tambang, untuk segera dibebaskan demi hukum," pungkas Richard.(hanter/bh/mdb) |