Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Polri
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
2022-12-24 16:30:59
 

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kordinator GERAH (Gerakan Rakyat Anti Hoaks) Yulliana menyatakan, pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan dirinya (Yulliana) "Orang suruhan Ferdy Sambo" merupakan tuduhan keji. Hal tersebut disampaikan Yulliana melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin dalam rilis pers, Jum'at (23/12).

"Bahwa klien kami sama sekali tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak punya hubungan, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo maupun lingkarannya," ujar Muhammad Mualimin, dalam rilis pers, Jum'at malam (23/12).

Tudingan muncul setelah Yulliana melaporkan pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke pihak kepolisian terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya. Acara yang juga direkam serta diunggah di akun media sosial YouTube milik Uya Kuya itupun beredar luas.

Dalam video YouTube akun Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan, "Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma 1 minggu, 3 minggunya mengabdi kepada mafia,"

Yulliana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, laporan kliennya murni didorong keprihatinan atas banyaknya berita yang merusak kewibawaan Polri.

"Klien kami membuat laporan murni didorong keprihatinan atas banyaknya hoaks yang merusak kewibawaan Polri sebagai lembaga negara tercinta," tuturnya.

Atas tuduhan keji tersebut, tambah Mualimin, pihaknya akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Bahwa klien kami sedang mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum lanjutan karena dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban bernama almarhum Brigadir Yoshua," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2