Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Polri
Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
2022-12-24 16:30:59
 

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kordinator GERAH (Gerakan Rakyat Anti Hoaks) Yulliana menyatakan, pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebutkan dirinya (Yulliana) "Orang suruhan Ferdy Sambo" merupakan tuduhan keji. Hal tersebut disampaikan Yulliana melalui kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin dalam rilis pers, Jum'at (23/12).

"Bahwa klien kami sama sekali tidak pernah bertemu, tidak kenal, tidak punya hubungan, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ferdy Sambo maupun lingkarannya," ujar Muhammad Mualimin, dalam rilis pers, Jum'at malam (23/12).

Tudingan muncul setelah Yulliana melaporkan pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke pihak kepolisian terkait pernyataan Kamaruddin Simanjuntak dalam acara podcast Uya Kuya. Acara yang juga direkam serta diunggah di akun media sosial YouTube milik Uya Kuya itupun beredar luas.

Dalam video YouTube akun Uya Kuya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan pernyataan, "Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma 1 minggu, 3 minggunya mengabdi kepada mafia,"

Yulliana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS.

Lebih lanjut, Mualimin menjelaskan, laporan kliennya murni didorong keprihatinan atas banyaknya berita yang merusak kewibawaan Polri.

"Klien kami membuat laporan murni didorong keprihatinan atas banyaknya hoaks yang merusak kewibawaan Polri sebagai lembaga negara tercinta," tuturnya.

Atas tuduhan keji tersebut, tambah Mualimin, pihaknya akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Bahwa klien kami sedang mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum lanjutan karena dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang seorang terdakwa kasus pembunuhan dengan korban bernama almarhum Brigadir Yoshua," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2