JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik sabu jaringan Iran yang berproduksi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dan penyidik Polri, saat memimpin konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Jum'at (23/6).
Dijelaskan Jayadi, dalam pengungkapan kasus itu penyidik menangkap 2 pelaku, yakni seorang WNA (warga negara asing) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar," terang Jayadi.
Jayadi mengungkapkan, terbongkarnya pabrik sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di apartemen wilayah Jakarta Barat.
Informasi tersebut, lanjut Jayadi, kemudian dilakukan pendalaman oleh penyidik. Alhasil, satu pelaku inisial HR berkewarganegaraan Iran ditangkap pada 14 Juni 2023.
"Dilakukan pendalaman kurang lebih seminggu, kemudian penyidik menemukan target dan menangkap HR," cetus Jayadi.
Seusai menangkap HR, penyidik kemudian melakukan pengembangan lanjutan. Seorang WNI inisial RP dibekuk pada 17 Juni 2023. Dari TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bahan serta alat produksi pembuatan barang haram tersebut.
"Barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 mililiter, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya," beber Jayadi.
"Dan ini adalah peralatan yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," tambahnya sambil menunjukkan barbuk yang ditampilkan dalam ungkap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, dalam kasus ini masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu masing-masing berinisial X, Y dan Z. Ketiganya diduga berperan mengendalikan dua tersangka yang telah ditangkap.
"Pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," ungkapnya.
Sedangkan DPO Y dan DPO Z, Jean Calvijn menyebutkan, kedua DPO tersebut berkaitan dengan tersangka RP. DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.(ant/bh/amp) |