Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Century
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
Thursday 13 Nov 2014 14:08:43
 

Foto bersama Acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, kasus Bank Century merupakan salah satu kasus besar yang menjadi sorotan berbagai pihak. "Setelah reformasi, tidak ada lagi peristiwa besar yang melebihi kasus Century. Bahkan Tim Sembilan menjadi selebriti, memenuhi pemberitaan," ungkap Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 pada acara peluncuran buku 'Tim Sembilan Membongkar Skandal Century' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

Tim 9 sebagaimana ditulis dalam buku karangan Monang Sinaga, mantan Ketua Koordinatoriat DPR adalah Bambang Soesatyo (FPG),Andi Rahmat (FPKS), Lily Wahid (FPKB), Ahmad Koerdi Moekri (FPP), M. Misbakhun (FPG) sebelumnya FPKS, Akbar Faisal (Nasdem) sebelumnya Hanura, Ahmad Muzani (Gerindra), Maruarar Sirait (FPDI Perjuangan), Chandra Tirta Wijaya (FPAN).

Selanjutnya Pramono berharap agar kasus Century segera tuntas. Meski saat ini kepemimpinan sudah berganti, namun aparat penegak hukum tetap menggulirkan kasus ini. Menurutnya, tugas untuk menuntaskan kasus Century belum selesai, apalagi suasana dan atmosfer politik sudah berbeda.

Kendati demikian, mantan Pimpinan DPR yang sering memimpin rapat Timwas Century DPR ini merasa yakin aparat penegak hukum terutama KPK tidak ada keraguan untuk menyelesaikan janji yang mereka ucapkan di ruang rapat Gedung Nusantara ini.

Buku setebal 221 halaman ini mengungkap kisah dari awal sampai digulirnya hak angket dan dibentuknya Tim Pengawas kasus Bank Century DPR yang diinisiasi oleh Tim Sembilan. Kata pengarang buku Monang Sinaga, buku ini mengurai kiprah Tim Sembilan-tokoh muda menginisiasi hak DPR pengusung isu sangat spektakuler, tidak ada hak angket sebelumnya yang melebihi angket Century.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2