Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
2017-10-24 13:08:05
 

Tampak Suasana sidang Praperadilan, Selasa (24/10).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur ( Kejari Kaltim) di Praperadilankan oleh tersangka Dr. Ir. Chandra Dewana Boer, melalui kuasa hukumnya Hendrik, SH, Hartono, SH dan Teguh, SH, yang sidang perdananya di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Senin (23/10) kemarin. Sedangkan Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan Muhammad Andi,SH.MHum sebagai kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan No Perkara: 1/Pid.Pra-TPK/2017/PN. Smr, yang digelar Senin sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin hakim tunggal Joni Kondolele,SH.

Dalam sidang praperadilan kepada hakim tunggal Joni Kondilele,SH kuasa hukum Chandra Dewana Boer menyampaikan tiga alasan permohonan praperadilan, pertama nengatakan bahwa, Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan termohon Batal Demi Hukum, kedua Penetapan Tersangka untuk Pemohon tanpa berdasarkan alat bukti yang cukup, dan yang ketiga Penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

Mendengar permohonan pemohon, hakim memberikan kesempatan kepada termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan jawaban yang akan di gelar, Selasa (24/10) hari ini.

Dalam memori jawaban, yang dibacakan Romli,SH Kasubang BIN yang didampingi Jaksa Yudi serta Jaksa Muhammad Andi, mengatakan terhadap alasan praperadilan yang disampaikan pemohon dalam jawabannya termohon dalam hal ini kuasa Kejaksaan Negeri Samarinda menolak semua alasan pemohon, terang Muhammad Andi, usai sidang Praperadilan Selasa (24/10).

"Masalah penyelidikan dan penetapan tersangka Chandra Boer sudah sesuai berdasarkan alat bukti ya sudah sesuai aturan," tegas Muhammad Andi.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2