Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
2018-07-26 20:51:03
 

Tampak massa aksi demo HMS di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kamis (26/7).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca aksi unjuk rasa sebelumnya yang digelar di Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) beberapa waktu lalu oleh Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), kini ratusan massa HMS pada hari Kamis (26/7) mereka kembali turun ke jalan guna menuntut penuntasan kasus skandal Bank Century atau Century Gate, dengan mendatangi tempat Sri Mulyani berkantor yakni di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tepatnya di dekat Lapangan Banteng, Jakart Pusat.

Seperti yang sempat disampaikan, kasus bank Century disebutkan sebagai bentuk kejahatan 'kerah putih' di dalam pengambilan keputusan, ditambah menurut analisis dan fakta terjadi terkait skandal bank Century, padahal diperlukan dana hanya sebesar 2,2 triliun tidak perlu disuntik dengan kisaran dana 6,7 triliun rupiah.

Disinilah, hal ini menimbulkan pertanyaan publik, Ada apa dan untuk siapa Bail Out Bank Century ? Apakah ada konspirasi tingkat tinggi pejabat ketika itu, yang mana memiliki otoritas dan pengambilan keputusan saat itu.

Gerakan HMS yang senantiasa terus menggelorakan komitmennya disesuaikan visi misi Gerakan HMS bertujuan Revitalisasi keuangan negara, Revolusi Keuangan Negara untuk menyehatkan APBN negara. Dimana pos-pos pengeluaran tiap tahun dirasa tidak menyentuh masyarakat kecil, namun hanya menyentuh menguntungkan sejumlah pihak, para obligor yang telah merugikan bangsa dan negara ini. Semenjak tahun 2008, HMS tetap konsisten menyuarakan 'Berantas Tuntas Mafia keuangan Negara'

Pasalnya, kemuka Kasim Belasa, salah seorang pendemo yang berorasi dari gerakan HMS mengemukakan, "pada kisaran tanggal 21 November, antara ketua KSSK ketika itu dan para deputi yang menjabat, apa yang memberi jaminan ? Dari analisa tersebut kemudian mengapa mesti mengeluarkan uang rakyat, korupsi hanya demi menyelamatkan bank ecek ecek, bank yang ditakut takuti," ujar Kasim, Kamis (26/7).

Gerakan HMS di dalam perjuangan panjangnya ini berkeinginan membuka pada publik indikasi perampokan keuangan negara, dimana saat itu Menkeu saat itu dijabat oleh Ibu SMI, serta Gubernur BI saat itu, Boediono. Meneruskan amar pengadilan Jakarta, pra peradilan Jakarta Selatan nomor 24/Praperadilan/2018. Dimana jelas dalam putusan itu, amar putusan berbunyi memerintahkan kepada KPK, untuk menetapkan status tersangka, atau untuk menetapkan penyidikan.

"Berarti alat buktinya sudah ada. Tinggal menetapkan siapa yang menjadi tersangka," jelas Kasim.

"Apabila lembaga peradilan dan hukum di negeri ini seolah-olah mengistimewakan kedua orang yang sudah disebutkan tadi, sejarah akan mencatat pengadilan Jalanan dan masyarakyat yang akan mengadili mereka. KPK tidak sanggup maka akan dilimpahkan ke Kepolisian, atau Kejaksaan"

Dirinya menambahkan, jika perkara ditutup tutupi oleh sebuah kebohongan atau sebuah rekayasa, percayalah cepat atau lambat kebenaran akan melampaui kebohongan.

"Tabir akan membuka mereka yang sesungguhnya bertanggung jawab akan proses daripada skandal bank Century. Kami sudah tidak bisa dibodohi lagi, dimana proses hukum dan penuntasan kasus ini mestinya dibuka dan terang benderang. Ungkap siapa saja yang terlibat dalam proses Bail Out Bank Century," ujar Kasim.

Sementara, Sekretaris Jenderal HMS, Hardjuno Wiwoho saat orasi menyerukan yang sebelumnya mendesak lembaga antirasuah menuntaskan Bail Out Illegal Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp. 6,7 Triliun mengatakan.

"Kami menagih janji Komisioner KPK menuntaskan skandal Bank Century di tahun 2018 ini. Kalau tidak maka rakyat akan marah besar," cetus Hardjuno, saat berorasi dihalaman gedung Kementerian Keuangan pada, Kamis (26/7).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK 'mempetieskan kasus Century Gate' ini mengingat kerugian negara sangat besar.

Untuk itu, KPK harus menindaklanjuti rekomendasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan agar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono Cs menjadi tersangka.

"Dan ingat, keputusan Angket Century pada paripurna DPR awal 2010 juga menyatakan bahwa Sri Mulyani (SMI) dan anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus diperiksa di muka hukum," tegas Hardjuno.

Hardjuno juga menegaskan bahwa mega skandal Bail Out Illegal yang merugika keuangan negara Rp. 6, 7 Triliun tersebut tidak boleh berhenti pada deputi Gubernur BI, yaitu Dr. Budi Mulia. Sebab, Budi Mulia bukan pelaku utama.

Ini soal pendalaman kasus Bail Out Illegal Bank Century tahun 2008-2009 Rp 6,7 triliun. Jadi merger Bank Century itu sebenarnya berasal dari penggabungan 3 bank. Yaitu Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Picco dan Bank Danpac (dua bank terakhir itu diakuisisi oleh Robert Tantular) dengan nilai USD 100 juta yang copy datanya lengkap HMS terima langsung dari mantan Managing Director Bank CIC, Rudy Santosa," sebutnya.

Seharusnya tegas Hardjuno, Sri Mulyani dan Boediono yang bertindak sebagai Eksekutor Bail Out Illegal yang kala itu menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KSSK ikut bertanggungjawab secara hukum.

"Jadi, sangatlah tidak masuk akal sehat jika yang dijebloskan menjadi tumbalnya Budi Mulia, yang hari-hari ini harus meratapi nasib sendirian dibalik jeruji besi, padahal yang bersangkutan bukan pelaku utama. Sementara aktor intelektualnya Sri Mulyani dan Boediono malah dipromosikan menjadi Wapres RI dan di era pemerintahan Jokowi-JK, Sri Mulyani malah diberi kepercayaan lagi sebagai Menkeu RI," ujarnya.

"Demi kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur, kesehatan dan lain lain, hari ini masuk ke kantung para obligor, negara dimiskinkan dan mana negara mensubsidi terus meneru para obligor itu. Bila tidak pernah jujur pada rakyatnya, elite selalu berbohong pada rakyatnya, seolah tidak memiliki Hutang akan kebijakan masa lampau, kemudian disuguhkan dengan pemberitaan yang seolah tidak menyentuh substansi keuangan negara."

Sementara itu, Ketua Lembaga Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengemukakan bahwa kejahatan sistemiknya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Gate diikuti Century Gate merupakan kejahatan korupsi sistemik, merupakan extra ordinary crime dan para pelakunya harus dikenakan hukuman maksimal sebedarat beratnya.

"yang jelas Sri Mulyani harus di meja hijaukan, karena yang bersangkutan adalah aktor utama pembobol kas negara Rp 6,7 triliun Untuk Bail Out Illegal bank Century (bank pencuri milik Robert Tantular, yang tahun 2008 berdasarkan keputusan Pansus Angket Century Gate Opsi C yang telah disahkan Sidang paripurna DPR RI pada tahun 2010 awal yang lalu adalah keputusan sah DPR RI yang harus ditindak lanjuti penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan Agung," tegas Sasmito,

Sebelumnya, pimpinan KPK memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemiknya.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK mendengar dan membahas paparan tim penyidik dan penuntut umum terkait skandal Bank Century pada, Senin (14/5/2018)

"Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan," ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, pada Jumat pekan lalu (18/5/2018)

Oleh karena itu, sebagai penutup aksi masa, Gerakan HMS kembali memberikan himbauan kepada seluruh aparat penegak hukum di negeri ini, berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Jaksel nomor 24/praperadilan/2018, berbunyi KPK mesti melanjutkan penyidikan kasus Bank Century dimana menetapkan Boediono sebagai tersangka, maka itulah kami akan mendorong KPK untuk bagaimana mewujudkan pemberantasan korupsi sampai ke akar akarnya.

Selanjutnya kedua, apabila lembaga penegak hukum di Republik ini, dimana secara nyata seolah olah mengistimewakan tokoh tertentu, dimana dalam hal ini mantan Menkeu tahun 2003 SMI dan Boediono selaku Gubernur BI, akan bertanggung jawab secara moral dan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2