Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Tanah
Berkas Perkara Penyerobotan Tanah di Jalan Dadali Kota Bogor Tak Kunjung P21, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
2022-10-11 13:04:32
 

Tampak Fahmi Assegaf S.H (batik merah) dan Nurma Sadikin S.H (kemeja putih) bersama kliennya dalam acara diskusi bertema "Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor".(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkas perkara dugaan penyerobotan tanah seluas 948 m2 di Jalan Dadali Tanah Sereal Kota Bogor, Jawa Barat tak kunjung di P21-kan (berkas perkara lengkap) dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bogor.

Fahmi Assegaf S.H, Kuasa hukum dari Johanes Bachtyar Tedjanegara, korban penyerobotan tanah tersebut menilai proses penetapan P21 terkesan lambat dan mengulur waktu.

Padahal, lanjut Fahmi, dalam perkara penyerobotan tanah ratusan meter persegi milik pelapor, polisi telah menetapkan terlapor atau pihak yang menduduki tanah tanpa hak sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/Satreskrim.

"Proses penetapan P21 (berkas penyidikan lengkap) oleh pihak Kejaksaan terkesan lamban, padahal perkara ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka sejak satu tahun lalu," ujar Fahmi dalam acara diskusi bertema "Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor", yang digelar di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

"(Perkara) Sudah sampai tahap P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi), namun hingga kini belum juga di P21-kan atau dinyatakan berkas lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor," imbuhnya.

Disampaikan Fahmi, perbuatan kedua tersangka dikenai pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak dan pasal 385 KUHP terkait perbuatan mengambil atau merampas (tanah) hak orang lain secara melawan hukum.

Sebelumnya diketahui, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa penyerobotan tanah miliknya ke pihak Polres Kota Bogor dengan nomor laporan polisi: LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020. Sebelum menempuh jalur hukum, kata Fahmi, kliennya telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada terlapor.

"Sudah berusaha maksimal, sudah negosiasi untuk mengeluarkan beliau, baik secara persuasif institusi dan pendekatan. Namun tetap bertahan," tuturnya.

"Selama 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut. Dengan sangat terpaksa, klien kami melaporkan ke Polresta Bogor," sambung Fahmi.

Terkait kepemilikan tanah, Fahmi mengatakan bahwa kliennya, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli tanah dan bangunan pada tahun 2001 di Jalan Dadali No 8A, RT 05 RW 05, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dengan luas 948 meter persegi dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H. Adapun akta kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 78.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2