Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Barikade '98 Barsama Organ Relawan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Presiden Jokowi
2023-08-01 10:13:45
 

Ketum Barikade '98 Benny Rhamdani bersama relawan pendukung saat melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Barikade '98 bersama sejumlah organ relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (31/7).

Bukan tanpa sebab, langkah itu dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga menghina Presiden RI (Joko Widodo/Jokowi) dengan pernyataan yang tidak pantas dan dinilai merendahkan harkat martabat pemimpin negara.

Ketua Umum Barikade '98 Benny Rhamdani mengatakan, pernyataan Rocky Gerung tidak bisa ditolerir dan telah menyakiti perasaan masyarakat Indonesia.

"Hari ini kita akan perjarakan Rocky Gerung. Penjarakan Rocky Gerung! Penjarakan Rocky Gerung!," seru Benny bersama puluhan perwakilan pendukung Presiden Jokowi.

Benny juga menyampaikan bahwa laporannya telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Diterima laporannya, ya, kita tentu akan memperkuat laporan itu dengan tambahan-tambahan video-video dan berita-berita yang banyak beredar terkait Rocky Gerung yang isinya adalah penyebaran berita bohong, hasut, fitnah, adu domba antarsuku, ras, dan agama, kita banyak kok itu yang kita perkuat lagi," bebernya.

"Ini waktunya, dan Rocky Gerung pasti akan kena batunya. Selama ini dia bisa menghindar tetapi untuk kasus ini dia tidak bisa menghindar," imbuhnya.

Dijelaskan Benny yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bahwa laporan yang disampaikan bersama sejumlah pendukung Jokowi merupakan sikap murni kesadaran kolektif dari para relawan. Ia pun menampik adanya komunikasi dengan Presiden Jokowi sebelumnya.

"Ini kesadaran masyarakat, murni kita," ujar Benny.

"Saya katakan nanti misalnya kalau Pilpres 2024 menghasilkan presiden siapa saja kita akan bela juga kok," cetusnya.

Lanjut Benny menuturkan pihaknya juga tidak melakukan komunikasi dengan Rocky Gerung sebelum mengambil langkah melaporkan.

"Enggak ada, yaa karena kita kan orang yang sudah lama menahan kesabaran. Coba teman-teman objektif melihatlah ya, berapa kali pembenci Jokowi melakukan demo, apakah pernah kita melakukan demo tandingan? enggak loo," tukasnya.

Sebelumnya, beredar luas rekaman video yang memperlihatkan Rocky Gerung sedang mengisi pada sebuah acara. Dalam rekaman visual itu, Rocky Gerung melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi terkait kunjungannya ke Tiongkok. Kritik itu disampaikan Rocky Gerung diiringi dengan kalimat yang diduga menghina Jokowi dengan sebutan 'bajingan tolol' dan 'bajingan pengecut'. Sehingga pernyataan itu pun beredar luas di jagat maya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2