Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
2026-08-08 06:13:00
 

Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali (Foto: twitter)
 
DENPASAR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Bali.

Kali ini, Bareskrim Polri menggerebek tempat dugem Five Star di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali, yang diduga melibatkan pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

Five Stars Club Denpasar, masih tutup total sehari setelah digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Garis polisi masih membentang di akses masuk kelab, sementara seluruh aktivitas di lokasi berhenti.

Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC pada Jumat (7/8) dini hari berlangsung sekitar pukul 00.40 WITA.

"Tim di lapangan mengamankan 53 orang dalam operasi ini.

Mereka terdiri dari tersangka dan saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (7/8).

Selain mengamankan belasan orang, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa berbagai jenis paket narkotika di lokasi kejadian.

Namun, mengenai detail kronologi serta peran masing-masing pihak yang ditangkap, jenderal polisi bintang satu ini mengaku masih melakukan pendalaman intensif.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," kata Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir dari Antara.

Penggerebekan tempat dugem di Bali ini i menambah panjang daftar tempat hiburan malam yang ditindak tegas oleh Bareskrim Polri sepanjang 2026.

Sebelumnya, pada Maret 2026, tim Dittipidnarkoba membongkar peredaran narkoba di White Rabbit, Jakarta Selatan.

Langkah tegas tersebut dilanjutkan pada April 2026 dengan penggerebekan kasus ekstasi di N CO Living by NIX, Badung, Bali.

Pada Mei 2026, Bareskrim juga menyasar THM New Zone di Medan, Sumatera Utara.(lia/JPNN/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2