Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Bali Barbar Dalam Eksploitasi Lingkungan
Monday 25 Jul 2011 22:01:
 

Ilustrasi
 
DENPASAR-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, Bali kini dalam kondisi eksploitasi lingkungan yang Barbar. Jika hal ini dibiarkan maka kehancuran Bali dari segi lingkungan kini hanya menunggu waktu. Demikian penilaian Walhi Bali dalam rilisnya, belum lama ini.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali Wayan Gendo Suardana menyatakan eksploitasi Bali secara barbar dapat dilihat dari mulai pesisir sampai ke gunung. Fakta menunjukkan lahan di Bali semakin menyusut akibat alih fungsi lahan, yang berujung pada menurunya kawasan hijau serta wilayah pertanian yang secara tidak langsung akan berpengaruh kepada daya tahan pangan masyarakat. Disisi lain eksploitasi terhadap air juga semakin memperparah kondisi alam Bali.

“Eskploitasi air telah memberikan potensi krisis air serta potensi konflik akibat rebutan sumber mata air di tingkat grass roots. Lalu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga telah terjadi seperti pencemaran pantai di 13 kawasan pantai di Bali,” Tegas Wayan Gendo Suardana.

Gendo menambahkan Beberapa dekade ke depan Bali sebagai pulau surga kemungkinan hanya menjadi imajinasi bagi setiap orang karena neraka menjadi begitu dekat di dalam realitas kehidupan manusia di Bali.

Seperti diketahui, kerusakan pantai di Bali, tidak bisa ditutupi lagi. Saat ini tepi pantai terus menjorok ke luar, hingga hampir ke jalan raya. Rumah-rumah penduduk bahkan ikut tergerus abrasi. Pesatnya perkembangan pembangunan di Bali telah secara nyata menimbulkan permasalahan lingkungan hidup. Semakin lama daya dukung dan daya tampung lingkungan semakin menurun, namun laju eksploitasi lingkungan tetap saja terjadi.

Kualitas lingkungan akibat eksploitasi telah terbukti dengan adanya perubahan iklim. Perubahan iklim tersebut berakibat pada perubahan tatanan kehidupan lainnya dan akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia.

Bali yang sejak tahun 70-an pasca-kebijakan pengembangan pariwisata telah mengeksploitasi lingkungan hidup secara barbar, mulai dari pesisir sampai ke gunung. Fakta bahwa lahan di Bali semakin menyusut akibat alih fungsi lahan berakibat kepada menurunnya kawasan hijau serta wilayah pertanian yang secara tidak langsung akan berpengaruh kepada daya tahan pangan masyarakat.

Eskploitasi air telah memberikan potensi krisis air serta potensi konflik akibat rebutan sumber mata air di tingkat grass roots. Lalu pencemaran dan perusakan lingkungan hidup juga telah terjadi seperti pencemaran pantai di 13 kawasan pantai di Bali.

Akibatnya julukan Bali sebagai “pulau surga” mulai dikritik karena keadaan-keadaan tersebut di atas telah menjadi fakta umum. Bahkan majalah Time pernah menuliskan dalam pemberitaannya bahwa Bali adalah pulau neraka.(brb/vnc/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2