Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kerusakan Lingkungan
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
2023-08-30 09:57:19
 

Anies Baswedan saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI).(Foto: Istimewa/Net)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Membangun Indonesia secara berkelanjutan di masa depan menjadi cita-cita bakal calon presiden dari Koalisi Persatuan untuk Pembangunan (KPP) Anies Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (29/8).

"Kita tidak ingin perekonomian maju, tapi ekologi rusak," tegasnya.

Dia mengurai bahwa ekonomi dan ekologi memiliki akar yang sama. Ekonomi berasal dari kata oikos dan nomos, sementara ekologi tersusun dari oikos dan logos.

Adapun arti kata Oikos adalah keluarga, nomos adalah aturan hukum, dan logos berarti ilmu pengetahuan.

"Ekonomi dan ekologi akar katanya sama, oikos nomos, oikos logos, jadi sama-sama oikos," urai Anies.

Karena kesamaan akar kata itu, sambungnya, maka ekologi dan ekonomi harus bertahan sejalan. Artinya, semua kebijakan yang dibuat harus memasukkan unsur keberlanjutan, baik dalam formulasi maupun eksekusi.

"Karena itu masalah lingkungan hidup menjadi penting," demikian Anies.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2