Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BP2MI
BP2MI Gagalkan Penempatan Ilegal 18 Perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia Non-prosedural ke Singapura
2023-08-15 06:56:13
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan pencerahan kepada para calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang akan ditempatkan bekerja secara ilegal ke Singapura.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 18 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari sindikat penempatan ilegal. Belasan anak bangsa itu diketahui akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART).

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang WNI yang diduga direkrut untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural di negara Singapura. Maka, pada hari Senin, 14 Agustus 2023 sekitar pukul 03.12 WIB, petugas BP2MI berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat konferensi pers di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Senin (14/8).

Benny menjelaskan, sebelum diberangkatkan delapan belas perempuan calon pekerja migran Indonesia tersebut ditampung di Cluster Victoria River Park Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten. Dimana dua orang diantaranya telah siap diberangkatkan menuju Provinsi Kepulauan Riau menggunakan salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan CGK (Soekarno-Hatta, Banten) - BTH (Hang Nadim, Kepri) pukul 05.55 WIB dan enam belas orang lainnya sedang dalam masa tunggu pemberangkatan.

"Para calon pekerja migran Indonesia dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar SGD 640 per bulan atau sekitar Rp 7.000.000,- sampai dengan SGD 750 atau sekitar Rp 9.000.000,-. Selain itu diketahui bahwa para calon pekerja migran Indonesia tersebut telah menerima uang saku sebesar Rp 5.000.000,- sampai dengan Rp 6.000.000," terang Benny.

Dalam kesempatan tersebut, Benny mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri agar mematuhi prosedur bekerja sesuai dengan aturan yang ada melalui jalur-jalur resmi. Yang sudah disediakan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ingat bekerja resmi itu mudah. Tentu dalam kesempatan ini, saya selaku kepala BP2MI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak terkhusus jajaran Polri yang telah mendukung pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia sebagai korban dan saya berharap para pelaku dapat segera terungkap dan diproses secara hukum," ujar Benny.

Untuk diketahui, turut diamankan 3 terduga pelaku dalam upaya pencegahan, yakni pria inisial MAY yang berperan sebagai perekrut dan penyalur calon pekerja migran Indonesia, dan wanita inisial HK yang berperan sebagai pengelola lokasi penampungan dan mengajar bahasa. Berikutnya pria inisial MM, berperan sebagai driver antar jemput ke bandara dan belanja kebutuhan di penampungan.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air
  Auditor BPK RI Hadiri Pelepasan serta Pembekalan CPMI dan Pekerja Migran Indonesia Skema G to G Korsel dan Jerman
  Refleksi Akhir Tahun 2023 BP2MI: Penempatan Bekerja ke Luar Negeri Meningkat, Total Capai 273.747 PMI
  Kepala BP3MI Banten Dicopot Usai 3 Oknum Pegawai BP2MI Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Pungli
  BP2MI ke PMI Penempatan Korea Selatan: Bekerja Tekun, Patuhi Aturan yang Ada dan Jangan Pekerja Kaburan
 
ads1

  Berita Utama
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi

Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata

KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'

Pasangan Cagub-Cawagub PDI-P Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Daftar Pilgub Jakarta 2024

Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2