Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Palestina
BKSAP Desak DK PBB Bentuk Pasukan Perdamaian untuk Palestina
2022-08-09 17:14:11
 

Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon mengutuk keras serangan terbaru Israel kepada warga Palestina. Ia pun mendesak agar Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat membentuk pasukan perdamaian untuk Palestina.

"Ini serangan sangat brutal. Ini jelas-jelas kejahatan perang. Saya mengutuk keras serangan itu. Dalih hanya menyerang kelompok pejuang di Gaza adalah alasan yang dibuat-buat. Di lapangan, Israel juga membunuhi anak-anak dan perempuan. Tercatat 15 anak-anak Gaza tewas," tandas Fadli dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (9/8).

Serangan brutal Israel atas Jalur Gaza sejak Jumat (5/8) menurut Kementerian Kesehatan di Gaza telah menewaskan lebih dari 41 warga Palestina, termasuk 15 anak-anak, empat perempuan dan sedikitnya 311 terluka.

Lebih lanjut, Fadli yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI yang memiliki ruang lingkup tugas luar negeri ini mendesak komunitas internasional terutama DK PBB secepatnya mengambil langkah konkrit untuk menghentikan serangan barbar Israel tersebut.

"Menurut saya, langkah darurat saat ini adalah mendesak DK PBB melakukan intervensi langsung menghentikan serangan tersebut, meredakan ketegangan, dan membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terisolasi sejak 14 tahun," ungkap mantan Wakil Ketua DPR tersebut.

Gara-gara serangan Israel, situasi di Gaza menjadi panas, puluhan orang Palestina tewas. Israel menamai serangan ini sebagai operasi 'Breaking Dawn'. Namun, warga sipil termasuk anak-anak ternyata turut menjadi korban tewas. Israel sendiri mengklaim menerima serangan mortir Palestina yang merusak perbatasan Israel-Gaza di Errez.(ssb/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2