Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Haji
Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah
2022-03-09 08:37:35
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menyambut positif kebijakan Arab Saudi yang mencabut aturan prokes Covid-19. Kebijakan itu dilansir dari Saudi Press Agency, Sabtu (5/3/2022) kemarin, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk.

"Saya menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala," ucap Bukhori dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (7/3).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir dimana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Kendati begitu, menurut Bukhori, dibandingkan pada pelaksanaan haji tahun 1441 H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji 1442 H justru mengalami peningkatan dari 1000 orang menjadi 60 ribu orang. Padahal pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukan bagi orang yang bermukim di sana.

"Maka, dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Arab Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukan ketergantungan ekonomi Arab Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Arab Saudi dari sektor pariwisata selain mengandalkan dari sektor perminyakan," jelas Bukhori.

Apalagi diketahui Arab Saudi berambisi meningkatkan pendapatannya dari penyelenggaraan haji dan umrah hingga 150 triliun dolar AS. Sehingga untuk merealisasikan hal itu, berbagai strategi dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Visi Saudi 2030. Dalam visi tersebut, daerah Mina rencananya akan dibangun menjadi tiga tingkat sehingga dapat menampung lebih banyak jemaah. "Dengan begitu, kuota haji akan bertambah bagi setiap negara, tidak terkecuali bagi Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I itu melanjutkan, keputusan Arab Saudi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata, dalam hal ini melalui penyelenggaraan haji dan umrah, juga masih terkait dengan Visi Saudi 2030 dalam sektor ekonomi yang menginginkan agar ketergantungan negara terhadap minyak dikurangi.

Lebih lanjut Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi. Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ia pun mengimbau agar tidak ada upaya mempersulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. "Sebab saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita akan terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya," pungkasnya.(ah/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2