Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
2021-09-23 14:05:59
 

Pengamat transportasi Budiyanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah aplikasi yang berkaitan dengan prosedur pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan segera diterapkan oleh jajaran Polri.

Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari mengatakan aplikasi yang dinamakan Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS)
ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan SIM.

"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah maupun ujian teori di Satpas SIM," kata Aditya dilansir Antara, Selasa (21/9).

Dengan aplikasi tersebut, tutur dia, nantinya warga yang mengurus SIM bisa melaksanakan ujian teori tanpa harus hadir di Satpas SIM.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir adanya praktik percaloan.

Diketahui, tata cara penggunaan aplikasi itu, warga diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor telepon.

Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah tertera dalam aplikasi tersebut.

Pengerjaan soal pun, lanjut dia, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.

"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," jelasnya.

Usai dinyatakan lulus dari ujian teori, warga bisa langsung mengikuti tes kesehatan dan praktik yang dilaksanakan secara langsung di Satpas SIM.

Pengamat transportasi Budiyanto menilai bahwa pemberlakuan aplikasi e-AVIS nantinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mekanisme permohonan untuk mendapatkan SIM sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya Perkap Nomor 9 tahun 2012," ucap Budiyanto saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Rabu (22/9).

"Salah satu pasal menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Kemudian dalam persyaratan lain mengatakan bahwa syarat lulus ujian ,meliputi ujian teori, ujian praktek dan atau ujian keterampilan melalui simulator dan ujian teori dengan bantuan teknologi aplikasi baru," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, walau belum diresmikan, aplikasi e-AVIS sudah diujicobakan pada 8 September lalu di Satpas SIM Daan Mogot.

Dalam kesempatan tersebut, sudah ada 110 warga sudah memakai aplikasi tersebut untuk menjalani ujian teori.

Meski begitu, ke-110 warga itu tidak menggunakan aplikasi tersebut dari jarak jauh melainkan melalui komputer yang disediakan di Satpas SIM Daan Mogot.(ant/bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2