JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kembali memanggil Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Jumat (15/7) lalu, yang belum selesai, saat memeriksanya sebagai saksi kasus tersebut atas tersangka Masyhuri Hasan, juru panggil MK.
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati itu dibenarkan Kabagpenum Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7). Menurutnya, Nurpati akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus surat palsu MK. "Ibu Andi Nurparti akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya Boy juga mengungkapkan, sudah ada unsur pidana yang ditemukan dalam surat palsu MK ini. Kepastian ini diperoleh setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa Andi Nurpati yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada akhir pekan lalu. Namun, penyidik masih harus melengkapi pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan ini.
Dihubungi terpisah, Andi Nurpati menyatakan, dirinya bukanlah sebagai satu-satunya pihak dalam pengambilan keputusan yang menetapkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2009 lalu. Keputusan KPU adalah atas nama lembaga, bukan dari personal dirinya. "Pengambilan keputusan di KPU adalah sikap lembaga bukan individu," tegas dia.
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan ini kali kedua bagi mantan anggota KPU ini, setelah Jumat (15/8) lalu. Sebelumnya, Andi diperiksa 13 jam dengan 17 pertanyaan. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK perihal penetepan anggota DPR terpilih Pemilu 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I. Masyhuri dijerat melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.
Sementara itu, bagi Panja Mafia Pemilu DPR, sudah melakukan prakesimpulan bahwa Andi Nurpati adalah aktor penting dalam lahirnya surat palsu ini. Hal ini didasari keterangan staf Biro Teknis KPK, Solahudin. Berdasarkan hal ini, polisi seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka lain, selain Masyhuri Hasan. Semua ini didasari hasil investigasi yang dilakukan Panja Mafia Pemilu.
“Sebenarnya sudah mulai terkuak bahwa ada beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Terutama terkait siapa pelaksana lapangan, siapa yang memerintahkan, dan siapa aktor yang merancang skenarionya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini yang sangat berharap Kepolisian dapat bekerja obyektif dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik mana pun.
Menanggapi prakesimpulan Panja tersebut, Andi Nurpati tidak mau menanggapinya. Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik ini menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri. "Saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saya tetap yakin tidak pernah menyembunyikan surat MK yang notabene sebagai surat yang asli,” begitu pernyataannya.(dbs/rob)
|