Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Andi Nurpati Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Monday 18 Jul 2011 11:13:
 

 
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kembali memanggil Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan Jumat (15/7) lalu, yang belum selesai, saat memeriksanya sebagai saksi kasus tersebut atas tersangka Masyhuri Hasan, juru panggil MK.

Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati itu dibenarkan Kabagpenum Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/7). Menurutnya, Nurpati akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus surat palsu MK. "Ibu Andi Nurparti akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya Boy juga mengungkapkan, sudah ada unsur pidana yang ditemukan dalam surat palsu MK ini. Kepastian ini diperoleh setelah tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa Andi Nurpati yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada akhir pekan lalu. Namun, penyidik masih harus melengkapi pemeriksaan tersebut dengan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan ini.

Dihubungi terpisah, Andi Nurpati menyatakan, dirinya bukanlah sebagai satu-satunya pihak dalam pengambilan keputusan yang menetapkan kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2009 lalu. Keputusan KPU adalah atas nama lembaga, bukan dari personal dirinya. "Pengambilan keputusan di KPU adalah sikap lembaga bukan individu," tegas dia.

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan ini kali kedua bagi mantan anggota KPU ini, setelah Jumat (15/8) lalu. Sebelumnya, Andi diperiksa 13 jam dengan 17 pertanyaan. Dalam kasus ini Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat penjelasan MK perihal penetepan anggota DPR terpilih Pemilu 2009 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I. Masyhuri dijerat melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.

Sementara itu, bagi Panja Mafia Pemilu DPR, sudah melakukan prakesimpulan bahwa Andi Nurpati adalah aktor penting dalam lahirnya surat palsu ini. Hal ini didasari keterangan staf Biro Teknis KPK, Solahudin. Berdasarkan hal ini, polisi seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka lain, selain Masyhuri Hasan. Semua ini didasari hasil investigasi yang dilakukan Panja Mafia Pemilu.

“Sebenarnya sudah mulai terkuak bahwa ada beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Terutama terkait siapa pelaksana lapangan, siapa yang memerintahkan, dan siapa aktor yang merancang skenarionya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini yang sangat berharap Kepolisian dapat bekerja obyektif dan tidak terpengaruh oleh kekuatan politik mana pun.

Menanggapi prakesimpulan Panja tersebut, Andi Nurpati tidak mau menanggapinya. Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik ini menunggu hasil penyelidikan Mabes Polri. "Saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saya tetap yakin tidak pernah menyembunyikan surat MK yang notabene sebagai surat yang asli,” begitu pernyataannya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2