Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Andi Nurpati Ancam Laporkan Panja DPR ke Polisi
Tuesday 19 Jul 2011 13:54
 

 
JAKARTA-Serangan bertubi-tubi yang dilancarkan sejumlah anggota Panja Mafia Pemilu DPR, membuat Andi Nurpati meradang. Dirinya merasa kesal, karena tersudutkan dengan komentar-komentar anggota Dewan. Ia pun tidak terima dengan pelakuan itu dan mengancam akan melaporkan pimpinan serta dan anggota Panja DPR kepada Mabes Polri.

Namun, ancaman Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat tersebut, tak membuat gentar para anggota Panja Mafia Pemilu DPR. Satu di antaranya adalah anggota dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Aktris ini malah balik menuding upaya yang dilakukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPK) tersebut bagian dari pengalihan isu utama mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi. “Itu pengalihan isu,” kata Nurul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa(19/7).

Menurut dia, dirinya memaklumi langkah Andi Nurpati tersebut, karena begitu beratnya beban psikologis menghadapi interogasi penyidik. Apalagi ditambah dengan tekanan dari publik. "Dia (Andi Nurpati-red) sudah kecapaian menjalani pemeriksaan Polisi. Sudah pasti lelah, apalagi menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Dia sengaja melempar bola panas. Biarkan saja, kami tetap konsisten. Justru Panja yang akan ke Mabes Polri untuk meminta keterangan Mashuri Hasan," selorohnya.

Pendapat serupa disampaikan anggota Panja DPR Budiman Sujatmiko. Anggota Fraksi PDIP ini justru mengingatkan Andi Nurpati bahwa anggota Panja tak bisa dipidanakan, karena mereka menyampaikannya dalam forum resmi yang merupakan bagian dari tugas-tugas sebagai anggota DPR. “Silahkan saja lapor ke Polisi. Tapi kami ingatkan bahwa yang kami lakukan adalah bagian dari tugas DPR yang dilindungi UU,” tutur mantan Ketua Umum Partai Demokratik Rakyat (PRD) tersebut.

Sebelumnya, Andi Nurpati melalui koordinator penasihat hukumnya, Denny Kailimang mengancam melaporkan ketua dan anggota Panja Mafia Pemilu kepada Kepolisian. Nama Ketua Panja DPR Chairuman Harahap, masuk daftar orang yang akan dilaporkannya. Komentar-komentar Chairuman seperti itu di luar rapat panja, dianggap tidak etis. Bahkan, dikhawatirkan mempengaruhi proses hukum yang dijalani Andi Nurpati di Bareskrim Polri.

Denny juga akan melaporkan ketidaketisan pihak panja ini ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Pasalnya, komentar-komentar pihak Panja di luar rapat, tanpa disertai bukti keterlibatan Andi Nurpati, adalah pelanggaran hukum pencemaran nama baik. "Kami sedang kumpulkan koran-koran, berita-berita di media di layar kaca, siapa-siapa yang molontarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan kesan menyudutkan klien kami," kata Denny.

Seperti diberitakan, Chairuman selaku ketua Panja memang sempat menyatakan jika timnya menyimpulkan sementara bahwa keterangan Andi Nurpati di depan anggota Panja, 30 Juni 2011 itu, sebuah kebohongan. Kesimpulan ini didasari keterangan Andi Nurpati yang dicek silang dengan keterangan-keterangan yang diberikan staf MK dan staf KPU, tenryata bertolak belakang.

Chairuman juga sempat mengatakan Andi Nurpati punya peran dominan dalam kasus ini, karena sempat menghubungi panitera MK, Zainal Arifin untuk menyerahkan surat palsu MK. Panja meminta keterangan Andi di dalam rapat dan melontarkan pernyataan tentang dugaan keterlibatan Andi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota KPU.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2