Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bank BRI
Aiptu Maryono Gagalkan Upaya Perampokan Bank BRI
Saturday 27 Apr 2013 16:09:17
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Anggota Polres Kabupaten Kampar Provinsi Riau Aiptu Maryono berhasil menggagalkan upaya perampokan di sebuah bank BRI cabang pantai cermin.

Atas keberanian Aiptu Maryono, kemungkinan besar dapat diusulkan kenaikan pangkat luar biasa.

"Keberanian dan pengorbanan Aiptu Maryono ini patut menjadi acuan bagi anggota Polisi muda. Akibat keberaniannya, Aiptu Maryono tidak hanya berhasil menyelamatkan brankas BRI, namun juga berkontribusi besar atas penangkapan pelaku perampokan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah di Pekanbaru, Sabtu (27/4).

Kabid Humas mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pengajuan rencana kenaikan pangkat luar biasa dari pimpinan Kepolisian di tempat Maryono bertugas.

Kabid Humas melanjutkan, Kepala Polisi Daerah juga akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengkajinya. "Jika semua unsur telah lengkap, maka kenaikan pangkat luar biasa bisa diberikan terhadap anggota tersebut," katanya.

"Kalau dilihat dari pengorbanan yang dilakukan Maryono dalam menggagalkan upaya perampokan di BRI Cabang Pantai Cermin, Kampar, memang hal itu sangat luar biasa. Bahkan akibat keberaniannya, Maryono harus mengalami pecah tempurung kepala," katanya.

Upaya perampokan terjadi ketika Briptu S mendatangi Kantor BRI Cabang Pantai Cermin Kabupaten Kampar dan menodongkan senjata api kepada Briptu Dedi yang bertugas menjaga bank.

Aiptu Maryono nekad menghadang Briptu S dengan menyamar sebagai nasabah. Dia dan pelaku lalu terlihat baku tembak.

Briptu S akhirnya ditangkap setelah dua peluru menembus kedua kakinya, sementara Aiptu Maryono pecah tempurung tengkorak setelah dihantam gagang senjata api milik pelaku.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2