Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pekerja Asing
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
2021-09-17 21:08:46
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) berdatangan ke Indonesia dalam 3 hari. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ada 974 orang WNA yang masuk ke RI.

"Sejak penerapan Permenkumham nomor 34 tahun 2021, kedatangan 974 WNA," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, kepada wartawan, Jumat (17/9).

Permenkumham nomor 34 tahun 2021 membolehkan orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas untuk masuk ke Indonesia. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya, yang mana orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dilarang masuk ke RI.

Imigrasi mencatat data 974 WNA itu dari 15 September 2021 hingga pukul 11.34 WIB pada 17 September 2021. Selain itu, ada 874 WNA keluar Indonesia.

Imigrasi juga mencatat sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dalam 3 hari. Lalu, ada 3.418 WNI keluar Indonesia.

Sam mengatakan jumlah WNA yang tiba di Indonesia dari 1 Agustus-17 September berjumlah 15.343 orang. Sementara, 22.122 WNA keluar Tanah Air.

Dalam periode yang sama, sebanyak 51.658 WNI tiba dan 50.925 WNI keluar Indonesia.

Kategori WNA Bisa Masuk RI
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan beberapa kategori orang asing yang diberikan izin memasuki wilayah Indonesia. Mereka ialah orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini juga dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bisa secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.(detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2