JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI menyita uang sebanyak Rp 450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"(Kejagung) Melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan ... Baca Selengkapnya. |