Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pilpres
YLBHI Sebut Nalar Publik Hancur karena Setujui Kekerasan Aparat di Aksi 22 Mei
2019-05-28 00:29:43
 

Aparat Kepolisian saat aksi massa 22 Mei di depan kantor Bawaslu RI, Jakarta.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Temuan awal yang dirangkum sejumlah yayasan lembaga bantuan hukum dalam peristiwa 21-22 Mei menunjukkan bahwa aparat hukum di Indonesia masih menggunakan pendekatan keamanan. Setidaknya, ada 14 temuan yang diungkap YLBHI terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei kemarin.

"Jadi kepolisian adalah aktor keamanan yang seharusnya menjadi sipil, dia adalah bagian dari sipil bagian dari masyarakat, karena itu dia tidak boleh melakukukan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati di Gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (26/5).

Ia melanjutkan, aparat keamanan seharusnya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang artinya tidak seorangpun berhak dihukum sebelum korban mengalami suatu proses keadilan.

"Hakim bahkan hanya mengadili dan tidak bisa menghukum, siapa yang menghukum? Yang menghukum adalah lembaga pemasyarakatan. Jadi tidak boleh dalam satu tubuh, dalam suatu otoritas menjalankan fungsi menginvestigasi sampai kemudian menghukum," tegasnya.

Yang memprihatinkan, lanjutnya, penggunaan kekerasan dalam pengamanan seakan dipertontonkan kepada publik. Perlakuan ini pun dianggapnya telah merusak nalar publik.

"Karena banyak sekali komentar masyarakat yang kami lihat tidak menyatakan keprihantinan terhadap kekerasan itu, tetapi justru menyoraki bahkan menyetujui kekerasan itu. Tentu saja kami tidak setuju dengan kekerasan apapun," tuturnya.

"Kita harus lebih tidak setuju lagi apabila kekerasan itu diproduksi oleh negara yang dilakukan oleh aparat yang harusnya menjaga penegakan hukum," lanjut Asfinawati.

Ia juga menekankan bahwa seharusnya yang paling berperan dan bertanggung jawab atas kondisi ini adalah para elite yang menyebabkan demokrasi Indonesia terancam karena masyarakat saat ini tidak bisa lagi membedakan mana tindakan sah secara hukum dan mana tindakan yang tidak sah.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
  Relawan Ganjar Minta Pilpres 2024 Diulang karena Banyak Kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masiv
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2