Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Warganya Dijadikan Tersangka, Dubes Malaysia Langsung Hubungi KPK
Friday 15 Jun 2012 14:44:49
 

Dubes Malaysia untuk Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mendengar warga negaranya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia. Langsung menghubungi Karo Humas KPK, Johan Budi.

"Semalam Dubes Malaysia (Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan.red) menelepon saya untuk mengklarifikasi apa benar dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap KPK,"ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).

Johan menambahkan, kepada Dubes Malaysia, dirinya menyampaikan kalau kedua pria yang ditangkap KPK itu diduga kuat warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang ada pada kedua orang itu.

Selain itu, Johan juga mengungkapkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, bahwa kedua WN Malaysia tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia. "Sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK, diduga WN Malaysia dan dipertegas Ketua KPK tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menenetapkan, dua WN Malaysia sebagai tersangka. Karena diduga turut membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya adalah,Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof. Yang ditahan di Rutan terpisah setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK selama 28 jam.

Dimana Hasan Bin Khusi dititipkan di rutan Polda Metro Jaya Sedangkan, R Azmi Bin Muhamad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari pertama," ucap Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6) malam.
"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti hingga yang bersangkutan ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 UU no 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2