JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mendengar warga negaranya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia. Langsung menghubungi Karo Humas KPK, Johan Budi.
"Semalam Dubes Malaysia (Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan.red) menelepon saya untuk mengklarifikasi apa benar dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap KPK,"ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).
Johan menambahkan, kepada Dubes Malaysia, dirinya menyampaikan kalau kedua pria yang ditangkap KPK itu diduga kuat warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang ada pada kedua orang itu.
Selain itu, Johan juga mengungkapkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, bahwa kedua WN Malaysia tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia. "Sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK, diduga WN Malaysia dan dipertegas Ketua KPK tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menenetapkan, dua WN Malaysia sebagai tersangka. Karena diduga turut membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya adalah,Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof. Yang ditahan di Rutan terpisah setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK selama 28 jam.
Dimana Hasan Bin Khusi dititipkan di rutan Polda Metro Jaya Sedangkan, R Azmi Bin Muhamad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari pertama," ucap Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6) malam.
"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti hingga yang bersangkutan ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.
keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 UU no 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.(dbs/biz)
|