Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Wakapolda Metro Jaya: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi karena Sakit Hati
2018-11-16 17:44:50
 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyampaikan motif pembunuhan satu keluarga adalah sakit hati, karena korban suka memarahi pelaku HS (Haris Simamora). Pelaku membunuh korban dengan menggunakan linggis yang disimpan dekat brankas rumah korban.

"Pertama kali pelaku HS membunuh Daperum Nainggola (38), kemudian Maya boru Ambarita (37) di ruang tamu dengan menggunakan linggis," ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Sedangkan kedua anak korban tewas dicekik pelaku dengan selimut yaitu SN (9) dan AN (7), di rumah korban Jalan Bojong Nangka II, RT02/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11) dinihari lalu.

Sesuai scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah yang diterapkan sebagai terobosan dalam proses pembuktian) oleh tim Forensik Mabes Polri dan Inafis Polda Metro Jaya, berdasarkan bercak darah mengarah kepada pelaku HS.

Wahyu menambahkan, bahwa HS lari ke Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena hobbynya senang naik gunung. HS ditangkap di sebuah saung di sekitar kaki Gunung Guntur, sekitar pukul 22.00 Wib, saat akan pergi mendaki.

Polisi kini sedang mencari linggis yang digunakan pelaku, yang dibuang pelaku di Kalimalang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2