JAKARTA, Berita HUKUM - Tarif parkir di Jakarta akan naik, dan bisa sampai Rp 60 ribu per jam. Kapan hal itu terealisasi?
Menurut Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto memberi penjelasan terkait wacana tersebut.
Penerapan tarif parkir Rp 60 ribu per jam masih lama, lantaran harus menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.
"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji via Whatsapp di Jakarta pada,Rabu (28/7).
Adji bilang tarif Rp 60 ribu ini belum diujicoba. "Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," Imbuhnya.
Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.
"Tapi itu baru usulan dan baru nerima masukan saran dan pendapat karena masih banyak pro dan kontra," jelasya.
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
Saat ini kata Adji, yang sedang diujicoba itu adalah terkait tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi.
"Itu pun kita masih pakai Pergub nomor 31 tahun 2017. Dimana lokasinya adalah Irti Monas, Blok M Square dan Samsat Jakarta Barat," tegasnya.
Sebelumnya, dari hasil kajian dan survei menggunakan metode ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada tahun 2018-2019, didapat hasil penurunan yang signifikan dari penggunan mobil dan motor pribadi bila diterapkan tarif parkir tinggi, pungkasnya.(bh/ams) |