JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar pukul satu siang pada, Rabu (23/7), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Ia tak sendiri. Bersamanya ada dua Anggota DPD, yakni John Pieris dari Provinsi Maluku dan I Wayan Sudirta dari Provinsi Bali. Mereka lantas diterima Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Busyro Muqoddas, guna mendiskusikan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang telah disahkan pada 9 Juli lalu.
Sekitar tiga jam, mereka berdiskusi. Hasilnya, kedua lembaga menilai bahwa UU itu telah mengorupsi kewenangan lembaga lain, termasuk mengorupsi konstitusi, serta hanya mengakomodasi kepentingan DPR.
“Termasuk penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian dan juga KPK. Itu juga akan dikorupsi kewenangannya,” kata Busyro. Dalam UU itu, kedua lembaga juga melihat adanya potensi pelanggaran hak aparat penegak hukum terkait prosedur pemeriksaan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3. Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Itu ada korupsi konstitusi, hak DPD dilanggar, hak aparat penegak hukum dilanggar. Terkait pemeriksaan anggota DPR, dalam waktu 30 hari sudah cukup untuk menghilangkan alat bukti," katanya.’ Selain prosedur pemeriksaan anggota DPR yang lebih rumit, UU MD3 juga dianggap tidak pro-pemberantasan korupsi, karena menghapus kalimat yang melarang anggota DPR menerima gratifikasi. UU tersebut juga menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI dan memberikan kewenangan kepada DPR untuk membahas anggaran hingga satuan tiga.
Sementara itu, Irman menyontohkan proses pembahasan RUU MD3 yang tidak melibatkan DPD secara maksimal. DPD mengaku hanya dilibatkan selama dua jam dalam rapat pembahasan undang-undang tersebut. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi 27 Maret 2013 memberikan wewenang bagi DPD untuk ikut mengusulkan undang-undang dan ikut dalam pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).
Dengan sejumlah temuan itu, Irman menilai kualitas UU MD3 ini buruk sekali. Karena itu, DPD pun berencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Kesimpulannya DPD akan melakukan judicial review bukan hanya terbatas DPD, melainkan juga menyeluruh karena satu aspirasi dengan KPK, BPK, dan lembaga hukum lainnya agar bisa menghasilkan undang-undang yang baik," ujar Irman.(kpk/bhc/sya) |