JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Polemik permasalahan kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, nampaknya menemukan titik temu. Pasalnya, Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elsa Syarif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengambil surat kuasa hukum untuk ditandatangani istri mantan bendahara Partai Demokrat."Sedang ingin mengambil surat kuasa, inisiatif dari Nazaruddin. Untuk tanda tangan Neneng," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6).
Lebih lanjut, Elsa mengatakan Tim Kuasa Hukum Neneng dan Nazaruddin sama. Dirinya pun membantah bahwa baru meminta sekarang untuk menjadi kuasa hukum dari Neneng. "Kita kan dari dulu juga sudah dapat restu dari Nazaruddin untuk mengurus istrinya," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa Neneng belum menandatangani surat kuasa dari Pengacara manapun. Untuk itu dirinya mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Pengacara tersangka kasus proyek PLTS itu.
Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai Pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendampingnya dalam perkara yang menjeratnya.
Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. (snc/biz)
|