Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Buru Tandatangan Neneng
Thursday 14 Jun 2012 18:03:45
 

Kuasa Hukum Nazaruddin Elza Syarif (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Polemik permasalahan kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, nampaknya menemukan titik temu. Pasalnya, Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elsa Syarif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengambil surat kuasa hukum untuk ditandatangani istri mantan bendahara Partai Demokrat."Sedang ingin mengambil surat kuasa, inisiatif dari Nazaruddin. Untuk tanda tangan Neneng," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6).

Lebih lanjut, Elsa mengatakan Tim Kuasa Hukum Neneng dan Nazaruddin sama. Dirinya pun membantah bahwa baru meminta sekarang untuk menjadi kuasa hukum dari Neneng. "Kita kan dari dulu juga sudah dapat restu dari Nazaruddin untuk mengurus istrinya," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa Neneng belum menandatangani surat kuasa dari Pengacara manapun. Untuk itu dirinya mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Pengacara tersangka kasus proyek PLTS itu.

Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai Pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendampingnya dalam perkara yang menjeratnya.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. (snc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2