Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Revisi UU KPK
Ternyata, Draft Revisi UU KPK Ini Berasal dari Presiden?
Saturday 10 Oct 2015 07:26:48
 

Beredar yang diduga Draft revisi UU KPK RI yang brasal dari Presiden Jokowi yang dikuatkan dengan adanya logo Kepresidenan yang tertera dalam draft revisi UU KPK tersebut.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang-ganjing terkait revisi UU KPK makin meruncing di tengah publik. Apalagi setelah adanya salah satu pasal dalam draft revisi UU KPK yang menyebutkan agar KPK dibentuk hanya dalam masa 12 tahun.

Dalam beberapa hari terakhir, DPR menjadi 'obyek' kritik terhadap rencana revisi UU KPK tersebut. Namun ternyata, berdasarkan data yag berhasil dihimpun TeropongSenayan, usulan UU KPK tersebut berasal dari eksekutif yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Bahkan hal tersebut dikuatkan dengan adanya logo kepresidenan yang tertera dalam draft revisi UU KPK tersebut.

Tak hanya itu, diketahui draft tersebut berasal dari pemerintah juga diperkuat dengan keterangan sejumlah anggota Baleg DPR RI yang tidak tahu adanya salah satu pasal yakni pasal 5 yang memberikan tenggat waktu pada KPK selama 12 tahun saja.

Misalnya saja, anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi mengaku dirinya tidak setuju dengan adanya pasal 5 dalam draft revisi UU KPK.

"Saya tidak setuju usulan point yang usia KPK 12 tahun. Saya tidak tahu draft itu dari mana dan siapa yang buat. Saya enggak tahu sebelumnya soal draft itu," kata dia kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (8/10).

Masalahnya, lanjut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan hingga level substansi.

"Jika itu nanti diusulkan, saya tidak setuju. Wong saya enggak setuju draft yang itu," tandas dia.

Senada dengan Arwani, salah satu anggota Baleg lainnya dari Fraksi Partai Hanura, Djoni Rolindrawan. Ia pun merasa aneh dengan adanya salah satu pasal yakni pasal 5 dalam darft revisi UU KPK tersebut.

"Saya kira keliru, fraksi saja belum mengirim Daftar Inventarisasi Masalah, bagaimana draft RUU sudah jadi dan beredar. Dari siapa tuh? Layak ditanyakan kepada sumber yang memberi draft pertama kali, jadi buat gaduh," ujarnya.

Djoni juga mengaku tidak mengetahui adanya salah satu pasal yang menyebutkan KPK dibentuk dalam masa 12 tahun saja.

"Saya tidak tahu sumber yang memberikan usulan yang beredar sekarang bahkan tahunya dari media, jadi draft tersebut sebaiknya tidak dijadikan referensi," tandas dia.

Bahkan, Djoni sepakat jika pasal 5 dalam draft revisi UU KPK tersebut merupakan pasal yang tidak jelas asal usulnya.

"Setuju itu pasal siluman," jelasnya.

Sementara, Presiden Joko Widodo sudah menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi sendiri meminta revisi UU tersebut tidak dilanjutkan dalam Prolegnas tahun 2015 ini.

Namun, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, enam fraksi kembali mengusulkan revisi UU tersebut. Secara tiba-tiba ikut muncul sebuah draft RUU KPK. Draft ini menuai perdebatan lantaran banyak pasal yang diubah dan dianggap akan melemahkan KPK. Selain itu, pihak DPR menganggap Jokowi "buang badan" dengan menolak revisi UU untuk dilanjutkan di Prolegnas tahun ini.

Kini, DPR mempertanyakan adanya draft tersebut karena dianggap itu berasal dari pemerintah. Dalam salinan draft yang diterima rimanews.com, pada bagian depan memang terpampang kop surat kepresidenan dan tertulis dibawah Kop tersebut "Presiden Republik Indonesia".

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan draft revisi UU KPK ini sudah disampaikan pada bulan Juni dalam rapat antara Baleg dan pemerintah.

"Ini kan melanjutkan pada bulan Juni antara Baleg dan menkumham. Pada saat itu kan justru pak menteri (Yasonna Laoly) sampaikan pada baleg RUU KPK masuk ke prolegnas 2015. Tapi kan Pak Jokowi tidak setuju. Karena Pak Jokowi tidak setuju gantung status itu," ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jumat (9/10).

Lanjut Arsul, revisi yang ditolak ini kemudian diusulkan kembali oleh DPR namun sifatnya diusulkan oleh anggota lintas fraksi. Dirinya mengaku sempat bertanya kepada anggota fraksinya yang ikut menandatangani draft revisi UU itu, namun mereka menjawab tak tahu isi draft tersebut dan hanya sekedar menteken. Mereka berpikir ingin mengusulkan kembali revisi UU KPK dalam prolegnas tahun ini.

"Tetapi saya juga sudah bertanya pada Pak Arwani dan Aditya yang tanda tangan dari PPP pemahaman mereka ketika tanda tangan untuk memasukkan ini ke dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Tapi bukan menyetujui isi draft yang beredar itu. Itu draftnya dari siapa kita juga belum tau. Karena tahapannya adalah baru tahapan memasukkan kembali usulan revisi UU KPK pada prolegnas 2015," ucapnya.

Menurut Arsul, draft rancangan UU seharusnya baru ada, setelah diusulkan oleh DPR dan dibahas bersama pemerintah. Kemudian, jika keduanya sama-sama meyetujui baru dibawa ke paripurna dan selanjutnya baru membicarakan pembentukan draft.

"Pemerintahnya sudah sepakat atau tidak. Kalau asumsinya pemerintah setuju maka akan dibawa ke paripurna. Sehingga masuk di dalam prolegnas prioritas. Ketika sudah masuk, baleg akan mengundang pengusul untuk menyampaikan apa yang menjadi usulan atau materi. Itu baru bicara draft," paparnya.

Nantinya, Arsul sendiri akan meminta penjelasan kepada fraksi PDIP yang menjadi "motor" penggagas usulan revisi UU KPK tersebut. Sebab, dalam kabar yang beredar, sejumlah anggota diundang datang ke ruang fraksi PDIP untuk menteken sebagai pengusul revisi UU tersebut.

"Nah ini kan belum jelas. Draft ini dari siapa? Saya kebetulan belum bertemu dengan teman-teman dari PDIP. Ya saya nanti tanya. Apakah draft ini akan dipergunakan," tukasnya.(iy/teropongsenayan/rimanewsbh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
  Pengamat Puji Kerjasama Penegakan Hukum KPK dan Polri-TNI di Balik Penangkapan Enembe
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2